Sorong, 23 Mei 2026 — Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan jalanan yang telah meresahkan warga Kota Sorong. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIT, di kawasan pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam Rufei.
Tersangka yang berhasil diringkus adalah IMK(19), warga Jalan D. Umbuta, Rufei Kota Sorong. Ia diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan (begal), dan pengeroyokan terhadap beberapa korban di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Modus Operandi.
Tersangka bersama komplotannya (DPO) kerap berkumpul di bawah pohon mangga kawasan Tanjakan Kuburan Islam sambil memantau kendaraan yang melintas untuk menentukan target yang akan dijadikan sasaran kejahatan. Aksi mereka dinilai tergolong brutal dan membahayakan keselamatan warga.
Rangkaian Kasus yang Menjerat Tersangka.
Tersangka diduga terlibat dalam empat laporan polisi, yakni:
LP/B/98/IV/2026 — Pelaku bersama komplotannya menghadang korban RL yang sedang mengendarai motor, meminta uang, lalu merampas dompet korban dan melarikan diri.
LP/B/106/IV/2026 — Sebuah sepeda motor Yamaha Mio IM3 milik korban RG dicuri dari teras depan rumah korban pada malam hari.
LP/B/116/VI/2026 — Korban AST yang sedang berkendara tiba-tiba dihadang, dipukul, dan dirampas telepon genggamnya oleh pelaku dan komplotannya.
LP/B/130/V/2026 — Korban AR dikejar, dirobohkan hingga terjatuh, lalu dibawa ke Kuburan Islam Rufei di mana ia dikeroyok oleh pelaku Cs, dan telepon genggam serta uangnya dirampas.
Kronologi Penangkapan.
Pada pukul 01.30 WIT, Tim Opsnal menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos selanjutnya
Tim Elang bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berarti, kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Sorong Barat.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut.
Saat ini penyidik tengah melakukan BAP awal dan penyusunan mindik awal terhadap tersangka. Adapun barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio IM3 dan telepon genggam milik para korban masih dalam proses pencarian.
Sepuluh orang rekan tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RK, VK, Oyi, RHi, WU, Rael, Izak, AW, De, dan YH.
KAPOLRESTA SORONG KOTA BERIKAN APRESIASI DAN PESAN TEGAS
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Gerak cepat dan keberanian tim di tengah dini hari mencerminkan dedikasi dan profesionalisme anggota Polri dalam melindungi masyarakat.
“Saya mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan yang telah lama meresahkan warga. Ini bukti nyata bahwa Polresta Sorong Kota tidak pernah tidur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada seluruh anggota, pertahankan semangat ini dan terus tingkatkan kinerja demi Sorong yang lebih aman.”
“Dan kepada para DPO, kalian tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Aparat kami terus bergerak siang dan malam untuk menemukan kalian. Saya minta kepada saudara-saudara untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum kami yang datang menjemput. Menyerahkan diri adalah pilihan paling bijak sebelum terlambat.” Tegas Kapolresta.
“Kepada seluruh warga Kota Sorong, jangan takut dan jangan ragu untuk melapor kepada kami. Polresta Sorong Kota beserta jajaran akan selalu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Bersama-sama kita jaga Kota Sorong agar tetap aman dan kondusif”, tutup Kapolresta.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga, hingga situasi Kota Sorong benar-benar kembali aman dan terkendali.
Bersama Polri, Sorong Aman dan Kondusif.
— HUMAS POLRESTA SORONG KOTA —
Author: Humas
-

POLSEK SORONG BARAT BERHASIL RINGKUS PELAKU CURANMOR, BEGAL, DAN PENGEROYOKAN
-

Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curas, Kapolresta Sorong Kota Apresiasi Gerak Cepat Personel
Team Elang Polsek Sorong Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SN alias SEPI di wilayah Rufei, Kota Sorong pada Rabu (20/05/2026) sore.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/133/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Terduga pelaku diketahui berinisial SN (24), seorang laki-laki yang berdomisili di Jalan D.I Panjaitan Rufei, Sementara korban diketahui bernama GC (24), seorang mahasiswi yang berdomisili di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasih, Distrik Sorong Barat.
Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju gereja untuk mengikuti ibadah.Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dan membentur ujung cor parit atau got, yang mengakibatkan luka pada bagian wajah korban.
Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian merampas satu unit handphone merek Infinix Note 11 milik korban yang berada di saku celana korban lalu melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sorong Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu sore sekitar pukul 16.50 WIT, personel piket opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dan tertidur di depan Pasar Modern Rufei, selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun terhadap tersangka akan dikenakan pasal 479 UU RI no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K,M.H memberikan apresiasi kepada Team Elang Polsek Sorong Barat atas gerak cepat dan respon cepat dalam mengungkap kasus tersebut sehingga pelaku berhasil diamankan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Sorong.
Kapolresta juga menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepada para pelaku kejahatan, Kapolresta mengingatkan agar segera menghentikan segala bentuk tindakan melawan hukum karena pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Kota Sorong.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.
Humas Polresta Sorong Kota
-

Polresta Sorong Kota Gelar Upacara Harkitnas ke-118: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”
Kota Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada Rabu (20/5/2026) pukul 08.00 WIT. Upacara yang berlangsung khidmat ini digelar di halaman apel Mapolresta Sorong Kota, Jalan Jend. A. Yani No.1, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., dengan Komandan Upacara Kanit Patwal Satlantas Polresta Sorong Kota Iptu Yefta Korwamba Burdam. Peringatan tahun ini mengusung tema sentral “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Dalam amanat Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, ditekankan bahwa momentum Harkitnas merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 sebagai “fajar menyingsing” bagi kesadaran berbangsa. Disampaikan pula bahwa pada tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.

Narasi amanat tersebut juga menyoroti berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. Beberapa program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat di antaranya adalah program Makan Bergizi Gratis di sekolah-sekolah, pemerataan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, serta layanan cek kesehatan gratis yang masif.
Selain pembangunan fisik dan SDM, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan generasi muda di ruang digital. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PPTUNAS). Secara spesifik, disebutkan bahwa per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya guna memastikan lingkungan digital yang sehat dan beretika.
Upacara ditutup dengan penegasan bahwa Kebangkitan Nasional adalah milik seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat solidaritas sosial dan literasi digital demi kejayaan bangsa di kancah dunia. Rangkaian kegiatan upacara meliputi pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, pembukaan UUD 1945, hingga pembacaan doa.
-

TEAM ELANG POLSEK SORONG BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Sorong, 18 Mei 2026 — Tim Elang Kepolisian Sektor Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan menangkap seorang terduga pelaku pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIT.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial GM ( 16 ), beralamat di Surya Kampung Baru, Sorong.Peristiwa ini berawal ketika korban GABRIELA DWI (30), seorang karyawan swasta beralamat di Jalan Rimoni Malanu, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung. Sesampainya di depan SMP Negeri 5 Suprau, dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menyerempet kendaraan korban dan merebut satu unit telepon genggam yang berada di dasbor motor. Akibat kejadian tersebut, korban terkejut, kehilangan keseimbangan, dan terjatuh dari motornya.
Korban kemudian mendatangi Polsek Sorong Barat untuk melaporkan kejadian ini, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Bergerak cepat atas informasi yang diterima, tim mendapat laporan bahwa pelaku telah kembali ke kediamannya pada pukul 00.30 WIT, di bawah pimpinan Kapolsek Sorong Barat AKP MAX G. PIGAI, S.Sos. dan Kanit Reskrim IPTU PAULUS ELISA P. MANIAGASI, S.H., tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Sorong Barat untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang didampingi orang tuanya juga mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang warga negara asing asal Argentina di depan SMP Don Bosco, Kampung Baru, Sorong dan pencurian motor di wilayah sorong barat.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sorong Barat guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolreta Sorong Kota, Komisaris Besar Polisi AMRY SIAHAAN, S.I.K.,M.H menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Tim Elang Polsek Sorong Barat yang telah bekerja keras, cepat, dan profesional dalam mengungkap kasus ini.
“Saya bangga dengan kinerja anggota yang bergerak cepat dan tidak membiarkan pelaku bebas berkeliaran meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kita,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kota Sorong.
“Kepada siapapun yang masih berniat melakukan tindak kejahatan, kami tegaskan — tidak ada ruang bagi kriminal di Kota Sorong. Aparat kami bekerja siang dan malam, dan kami tidak akan berhenti sampai setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan coba-coba, karena tangan hukum akan selalu lebih panjang, laporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib melalui hotline 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat,” tutup Kapolresta.
-

Personel Tim Patroli Black Manta Sat Samapta Polresta Sorong Kota melaksanakan patroli dan pemantauan situasi kamtibmas
Kota Sorong – guna mengantisipasi terjadinya banjir akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Sorong, Minggu (17/5/2026) sore.
Kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi arus lalu lintas tetap aman serta memantau titik-titik rawan genangan air yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Dalam patroli tersebut, personel juga memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi banjir dan berhati-hati saat melintas di daerah rawan genangan, selain itu juga melakukan pemantauan debit air di sekitar aliran sungai dan drainase.
Kasat Samapta Polresta Sorong Kota Akp Saroji,S.H menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam memberikan rasa aman dan cepat tanggap terhadap situasi yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
Situasi di sekitar Jalan Sungai Maruni Kilometer 10 terpantau aman dan kondusif, debit dan genangan air di jalan Sungai Maruni terlihat sudah turun, namun masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat curah hujan masih cukup tinggi di wilayah Kota Sorong.
-

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Curas, Sembilan Motor Disita
Kota Sorong, 16 Mei 2026 — Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sekaligus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 06.45 WIT.
Kedua pelaku yang diidentifikasi berinisial JJ alias Abang dan AT alias Galang, keduanya warga Jalan Ampi, Kota Sorong, berhasil diringkus di seputaran wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.
Pengungkapan ini didasarkan pada tiga Laporan Polisi, yakni LP/B/468/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 terkait kasus Curas, serta LP/B/330/V/2026 tanggal 06 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 terkait kasus Curanmor, seluruhnya terdaftar di SPKT Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur,
Modus Operandi
Dalam kasus Curas, para pelaku menjalankan aksi dengan modus mendekati korban yang sedang berkendara, kemudian secara paksa menarik dan merampas tas milik korban sebelum melarikan diri. Sementara dalam kasus Curanmor, pelaku beraksi pada dini hari dengan cara mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 06.10 WIT, bahwa kedua pelaku tengah berada di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., merencanakan pengepungan lokasi persembunyian pelaku. Sekitar pukul 06.40 WIT, tim berhasil menangkap kedua pelaku dan langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang disembunyikan. Seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Barang Bukti
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Terkait kasus Curas: 1 unit handphone merek iPhone dan 1 bilah parang yang digunakan sebagai senjata.
Terkait kasus Curanmor: 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna, terdiri dari 4 unit Yamaha Mio M3 (hitam, hijau, biru hitam, dan hitam), 1 unit Yamaha X-Ride hitam, 1 unit Honda Beat Street hitam, 1 unit Honda Beat hitam, 1 unit Yamaha Mio Sporty putih, dan 1 unit Yamaha Fino hijau.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya. Mereka mengakui telah berulang kali melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong.
Selain itu, kedua pelaku juga mengaku telah melancarkan setidaknya 10 kali aksi penjambretan (Curas) di berbagai titik wilayah Kota Sorong, dengan barang bukti yang dirampas berupa dompet, handphone berbagai merek, tas, hingga kendaraan bermotor.
Satu orang pelaku lainnya berinisial EF masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas.
Proses Hukum
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota. Petugas tengah melaksanakan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, penyusunan administrasi penyidikan, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, sementara kepada kedua tersangka dikenakan pasal 477 dan atau pasal 479 UU no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Pernyataan Kapolresta Sorong Kota
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Saya mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Mangewang yang berhasil mengamankan para pelaku hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima. Ini adalah bukti nyata bahwa personel kita bekerja sungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat Kota Sorong. Keberhasilan ini akan terus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polresta Sorong Kota untuk bekerja lebih keras lagi,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Lebih lanjut, Kapolresta juga menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah Kota Sorong.
“Kepada siapa pun yang masih berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, saya tegaskan bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Kami akan terus bergerak cepat, siang maupun malam, untuk memastikan setiap pelaku kejahatan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Kota Sorong,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa berperan aktif dengan segera melaporkan setiap informasi terkait aktivitas kriminal di sekitar lingkungan kepada pihak kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Kota Sorong.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas Polresta Sorong Kota. -

Personel Polresta Sorong Kota Amankan Pawai Obor dan Pentas Seni HUT Pahlawan Nasional Pattimura
Kota Sorong – Personel Polresta Sorong Kota melaksanakan pengamanan kegiatan pawai obor dan pentas seni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Pahlawan Nasional Pattimura yang ke 209 di wilayah Kota Sorong, Jumat (15/5/2026).

Kegiatan diawali dengan pawai obor yang mengambil titik start dari RM Wong Solo menuju kawasan Pantai Reklamasi Kota Sorong. Setelah itu, rangkaian kegiatan kembali dilanjutkan dengan perjalanan dari Pantai Reklamasi menuju Gedung Serbaguna Batalyon 762 sebagai lokasi kegiatan berikutnya.
Dalam pelaksanaan pengamanan, personel Polresta Sorong Kota ditempatkan di sejumlah titik guna memastikan arus lalu lintas tetap lancar serta memberikan rasa aman kepada seluruh peserta dan masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K, M.H melalui Kabag Ops Kompol H. Andi M. Yaqin, S.I.K mengatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama semua pihak serta kesadaran masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Personel kami melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung sehingga seluruh rangkaian acara dapat berjalan aman dan lancar,” ujar Kabag Ops.
Polresta Sorong Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban bersama demi terciptanya situasi Kota Sorong yang aman dan kondusif.
-

Tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Peredaran Ganja 750 Gram, Seorang Perempuan Diamankan

Kota Sorong – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 13 April 2026, sat res narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AS (40), warga Jalan Bangau 1 Aspen, Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan setelah Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Rachnat Djakatara S.I.K, MH menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi sejak Minggu, 12 April 2026. Setelah memastikan informasi akurat dan mengatur cara bertindak (CB), pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Kios Anda Malanu, Kota Sorong.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik bening ukuran besar dan 38 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong plastik warna hitam yang berada di kamar kos milik tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan ganja, serta satu unit handphone merek Oppo warna hijau yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Total berat bruto barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 750 gram.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K, MH mengapresiasi capaian Sat Res Narkoba dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
” Masyarakat warga Kota Sorong diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda” tutup Kapolresta. -

POLRESTA SORONG KOTA KERAHKAN RATUSAN PERSONEL AMANKAN PERAYAAN KENAIKAN YESUS KRISTUS 2026
KOTA SORONG – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus tahun 2026, Polresta Sorong Kota mengerahkan ratusan personel kepolisian untuk mengamankan sejumlah rumah ibadah yang tersebar di wilayah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (14/05/2026)
Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sorong Kota Nomor: Sprin/318/V/PAM.3.3./2026 yang diterbitkan pada 13 Mei 2026, dan dijadwalkan berlangsung selama lima hari, terhitung mulai 14 hingga 18 Mei 2026.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah dengan aman, khusyuk, dan damai.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh umat Kristiani di Kota Sorong dapat merayakan Kenaikan Yesus Kristus dengan tenang dan penuh khidmat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Sorong,” tegas Kombes Pol. Amry Siahaan.
Beliau juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Sorong untuk turut berperan aktif menjaga situasi yang kondusif dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
“Keamanan bukan semata-mata tugas kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana damai dan harmonis, sebagaimana cerminan masyarakat Sorong yang selama ini dikenal rukun dan toleran,” tambahnya.
Adapun kegiatan pengamanan ini ratusan personel disebar ke berbagai titik rumah ibadah di empat wilayah hukum kepolisian sektor.
Setiap lokasi gereja dikawal oleh Perwira Pengendali (Padal) bersama personel yang ditunjuk.
- Wilayah Sorong Barat
Di bawah tanggung jawab Kapolsek Sorong Barat, AKP Max G. Pigay, S.Sos., pengamanan difokuskan pada empat rumah ibadah, yakni Gereja Katedral, Gereja Ebenhaezer, GKI Imanuel, dan GBI Rocky. - Wilayah Sorong Kota
Kapolsek Sorong Kota, AKP Disa Javier Suwarta Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memimpin pengamanan tujuh gereja, meliputi GKI Emaus, GKI Manoi, GKI Zoar, GKI Syaloom, Gereja GKPMI Getsemani, Gereja Diaspora, dan Gereja Betlehem. - Wilayah Sorong Timur
Wilayah dengan jumlah titik pengamanan terbanyak ini berada di bawah kendali Kapolsek Sorong Timur, AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., mencakup 13 rumah ibadah, antara lain Gereja Katolik Arnoldus Yansen, Gereja Katolik Yohanis Pembaptis, Gereja Katolik Santo Petrus, GKI Efata Malanu, GKI Maranatha, GKI Tiberias, GKI Elim, GKI Bethania, GKI Kasih Perumnas, GKI Bethel Malasilen, GKI Eklesia, GBI City Blessing, dan Gereja Pniel. - Wilayah Sorong Kepulauan
Kapolsek Sorong Kepulauan, IPTU Kosman, S.Sos., bertanggung jawab atas pengamanan dua rumah ibadah yang berada di kawasan kepulauan, yakni Gereja Katolik Maria Bintang Laut dan GKI Bethel Doom.
Kehadiran aparat kepolisian di setiap titik gereja diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaat yang tengah melaksanakan ibadah.
Polresta Sorong Kota memastikan seluruh rangkaian kegiatan peribadatan dapat berjalan lancar, tertib, dan kondusif dari awal hingga akhir pelaksanaan.
- Wilayah Sorong Barat
-

Polresta Sorong Kota Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota
Kota Sorong – Menindaklanjuti adanya dugaan penganiayaan atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polresta Sorong Kota pada Selasa, 5 Mei 2026, korban ataupun keluarganya telah membuat laporan di propam polresta.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Sorong Kota untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap oknum anggota tersebut.
Saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung guna mengetahui secara jelas kronologi kejadian, bentuk pelanggaran yang dilakukan, serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolresta menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Polresta Sorong Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Komitmen transparansi dan penegakan disiplin terhadap personel terus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.