Tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Peredaran Ganja 750 Gram, Seorang Perempuan Diamankan


Kota Sorong – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 13 April 2026, sat res narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AS (40), warga Jalan Bangau 1 Aspen, Kota Sorong.

Penangkapan dilakukan setelah Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Rachnat Djakatara S.I.K, MH menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi sejak Minggu, 12 April 2026. Setelah memastikan informasi akurat dan mengatur cara bertindak (CB), pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Kios Anda Malanu, Kota Sorong.

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik bening ukuran besar dan 38 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong plastik warna hitam yang berada di kamar kos milik tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan ganja, serta satu unit handphone merek Oppo warna hijau yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Total berat bruto barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 750 gram.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K, MH mengapresiasi capaian Sat Res Narkoba dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

” Masyarakat warga Kota Sorong diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda” tutup Kapolresta.