Category: Hukum

  • TIM ELANG POLSEK SORONG BARAT BERHASIL AMANKAN TERDUGA PELAKU BEGAL YANG SEMPAT MELARIKAN DIRI

    TIM ELANG POLSEK SORONG BARAT BERHASIL AMANKAN TERDUGA PELAKU BEGAL YANG SEMPAT MELARIKAN DIRI


    Kota Sorong — Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) pada Selasa, 09/06/2026.

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

    IDENTITAS TERDUGA PELAKU DAN KORBAN

    Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FY alias NANDO (18), beralamat di Jalan Danau Umbata Rufei, Distrik Sorong Barat.

    Adapun korbannya adalah HZF (18), pelajar  beralamat di Jalan Trikora.

    Barang bukti yang berhasil diidentifikasi dalam perkara ini adalah 1 (satu) buah telepon genggam (HP) milik korban yang masih dalam proses pencarian.

    KRONOLOGI KEJADIAN

    Peristiwa bermula ketika korban HZF tengah mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda.

    Sesampainya di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku. Tanpa peringatan, pelaku memukul wajah dan bagian belakang kepala korban, kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
    Akibat kejadian tersebut, korban segera mendatangi Polsek Sorong Barat guna membuat laporan polisi.

    KRONOLOGI PENGUNGKAPAN

    Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, 07 Juni 2026, pukul 01.00 WIT, saat piket opsnal Polsek Sorong Barat menerima laporan dari saluran 110 terkait adanya aksi begal di jalan menuju Kampung Salak. Piket opsnal bersama piket SPKT segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sejak saat itu, piket opsnal aktif melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.

    Pada Selasa, 09 Juni 2026, tim opsnal mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke kediamannya. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat AKP MAX G. PIGAI, S.Sos. selanjutnya, tim opsnal bergerak menuju kediaman pelaku dan  saat tim tiba, pelaku yang sedang duduk di depan rumah langsung berupaya melarikan diri dengan cara melompati pagar seng di samping rumahnya.

    Tim kemudian mengarahkan orang tua pelaku untuk segera menyerahkan anaknya ke Polsek Sorong Barat.

    Upaya tersebut membuahkan hasil, kemudian orang tua terduga pelaku membawa dan menyerahkan FY ke Polsek Sorong Barat untuk diproses secara hukum.

    PENGENAAN PASAL

    Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 479 UU No 1 thn 2023 KUHP tentang pencurian dgn kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

    HIMBAUAN KAPOLRESTA SORONG KOTA

    Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol AMRY SIAHAAN, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas kecepatan dan ketuntasan penanganan perkara ini.

    “Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Kepada seluruh masyarakat Kota Sorong, kami mengimbau agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kedaruratan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.

    Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong.

    Humas Polresta Sorong Kota

  • Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Kampung Baru Setelah Sebulan Bersembunyi di Hutan

    Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Kampung Baru Setelah Sebulan Bersembunyi di Hutan

    Kota Sorong – Polresta Sorong Kota menggelar press conference terkait pengungkapan kasus pembunuhan tragis terhadap korban MS (49 Tahun). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.IK., M.H., di Koridor Mapolresta Sorong Kota pada Rabu (3/6/2026) sore.

    Kronologi Kejadian dan Motif Begal Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (26/4/2026), sekitar pukul 03.45 WIT di Jalan Arfak, Kelurahan Kampung Baru, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kota Sorong. Kejadian bermula saat kedua pelaku, YTK alias Nami (21 tahun) dan FFH alias Fara (20 Tahun), mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus sejak Sabtu malam.

    Saat dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan motor korban. Melihat kondisi korban yang tampak mabuk dan berkendara dengan oleng, muncul niat spontan dari para pelaku untuk melakukan aksi begal. Mereka mengejar dan mencegat korban, lalu mendorong motor korban hingga terjatuh.

    Perkelahian pun tak terhindarkan. Tersangka Nami kemudian mencabut sebilah pisau sepanjang 27 cm yang telah dibawanya dan melakukan penikaman sebanyak empat kali ke arah punggung dan dada korban. Korban sempat meminta pertolongan warga, yang membuat pelaku panik dan melarikan diri tanpa sempat membawa motor korban karena diteriaki oleh saksi di lokasi. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia.

    Penangkapan Setelah Sebulan Buron Setelah melakukan aksi tersebut, kedua pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan selama kurang lebih satu bulan. Selama masa pelarian, kebutuhan logistik mereka diduga dibantu oleh pihak keluarga.

    Pelarian mereka berakhir pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 05.10 WIT. Tim gabungan yang terdiri dari Tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Tim Mangewang, Tim Brasko, serta tim buser dari polsek jajaran berhasil meringkus kedua tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik pelaku dan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

    Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Polisi menerapkan ayat yang memberatkan karena pembunuhan tersebut disertai dengan niat kejahatan lain (begal).

    “Ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”, tegas Kompol Andi Muhammad Nurul Yaqin. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pembegalan atau pencurian motor di lokasi lain di wilayah hukum Kota Sorong.

  • PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN YOS SUDARSO BERHASIL DITANGKAP DI MAKASSAR

    PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN YOS SUDARSO BERHASIL DITANGKAP DI MAKASSAR

    Sorong, Juni 2026 — Satuan Lalu Lintas Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku kecelakaan lalu lintas yang sempat melarikan diri, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah hingga ke Provinsi Sulawesi Selatan.

    KRONOLOGI KEJADIAN
    Berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Lido, Kota Sorong pada tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 Wit yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan pengemudi mobil sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/79/V/2026/Spkt/Lantas Polresta Sorong Kota, tanggal 19 Mei 2026.

    Dalam insiden tersebut, seorang korban inisial BGLO (15 Tahun) yang mengendarai sepeda motor mengalami luka berat yang kemudian meninggal, sementara pengemudi kendaraan Pajero melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

    PROSES PENYELIDIKAN DAN PENANGKAPAN

    Tidak tinggal diam, jajaran Satlantas Polresta Sorong Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. Pada tanggal 28 Mei 2026, bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi kendaraan, penyidik berhasil mendapat keterangan dari rekan sesama pengemudi  yang mengenal identitas sopir Pajero dimaksud.

    Dari hasil interogasi terhadap saksi, tim penyidik berhasil mengantongi nama pelaku.

    Berkoordinasi dengan Satuan Siber,  diketahui merupakan nomor milik orang tua pelaku, yang berdasarkan hasil lacak posisi berada di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

    Kanit Gakkum Iptu Aminuddin bersama Penyidik Laka Lantas Polresta Sorong Kota bekerja sama dgn Polres Bone via telpon untuk meminta bantuan kemudian mendatangi kediaman orang tua kandung pelaku dan menemukan pelaku berinisial R (28 tahun) sopir Pajero yang terlibat laka lantas.

    Pelaku kemudian langsung dibawa kembali ke Sorong dan dijemput oleh KBO Lantas Aiptu Abdul.Syukur Hehanusa dan Aipda Soni di Makassar pd hari Sabtu tgl 29 Mei 2026 selanjutnya ke Kantor Satlantas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

    PERNYATAAN KAPOLRESTA SORONG KOTA

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K, M.H menegaskan bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas yang melarikan diri telah berhasil ditangkap di Makassar, hasil koordinasi dengan Polres Bone.

    Kapolresta juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengguna jalan:
    “Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, kami mengimbau untuk selalu tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan bertanggung jawab apabila terlibat dalam kecelakaan. Kami memahami bahwa dalam situasi kecelakaan seseorang dapat merasa panik. Namun, tetaplah berupaya menenangkan diri dan memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan, jika situasi tidak memungkinkan untuk keselamatan diri, segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat”.

  • SATRESNARKOBA POLRESTA SORONG KOTA GAGALKAN PEREDARAN 4,8 KILOGRAM GANJA, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

    SATRESNARKOBA POLRESTA SORONG KOTA GAGALKAN PEREDARAN 4,8 KILOGRAM GANJA, SATU TERSANGKA DIAMANKAN



    Sorong – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti seberat 4.820 gram bruto.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Tersangka yang diamankan berinisial A.J.S.R. (29), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jalan Sawo Kota Sorong.

    Dari tangan tersangka, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menyita barang bukti berupa 115 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, satu tas ransel warna hitam, dua kantong plastik warna hitam yang dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

    Kasus ini terungkap setelah Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan KM Ciremai.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka sesaat setelah turun dari kapal di Kota Sorong.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka,” ujar AKP Rachmat Djakatara.

    Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota  Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K M.H memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.

    “Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika. Keberhasilan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” tegas Kapolresta.

    Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika jenis ganja akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

  • SATRESNARKOBA POLRESTA SORONG KOTA UNGKAP PEREDARAN GANJA ASAL JAYAPURA, PELAKU DITANGKAP SAAT TURUN DARI KAPAL



    KOTA SORONG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial BYM (20), warga Paldam, Jayapura, diamankan petugas sesaat setelah turun dari Kapal Motor (KM) Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong, Sabtu (30/5/2026) dini hari.



    KRONOLOGIS PENANGKAPAN
    Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 30 Mei 2026.

    Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima akan adanya seseorang yang berangkat dari Jayapura menuju Kota Sorong dengan membawa narkotika jenis ganja menggunakan KM Gunung Dempo.

    Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka sesaat setelah turun dari kapal. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar bening dan 6 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dikemas menggunakan aluminium foil dan kantong plastik hitam serta disimpan di dalam sebuah tas ransel warna putih, total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 453 gram.



    TINDAKAN KEPOLISIAN
    Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, petugas telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    APRESIASI KAPOLRESTA SORONG KOTA
    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Brasko Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kecepatan, ketepatan, dan profesionalisme tim dalam bertindak mencerminkan kesungguhan Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

    Kapolresta juga menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah Kota Sorong.

    Kepada para pelaku, Kapolresta menyampaikan pesan tegas :
    “Jangan pernah mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kota Sorong. Kami terus bekerja 24 jam tanpa henti. Sekecil apapun pergerakan Anda, kami akan mendeteksi dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Narkoba hanya akan menghancurkan masa depan Anda dan generasi penerus bangsa.”

    Polresta Sorong Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan cara melaporkan setiap informasi mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

    Bersama Masyarakat, Kami Berantas Narkoba!

    Humas Polresta Sorong Kota

  • Gencarkan Patroli Gabungan, Polda Papua Barat Daya Sukses Bongkar Puluhan Kasus Curanmor

    Gencarkan Patroli Gabungan, Polda Papua Barat Daya Sukses Bongkar Puluhan Kasus Curanmor

    Berita Sorong – Dalam upaya memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polda Papua Barat Daya melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor dan Curas (Begal). Dalam acara tersebut, telah diumumkan penanganan 15 kasus dengan 16 tersangka berhasil diamankan.

    Kolaborasi antara Polres, Polsek, dan berbagai satuan terkait dipertegas sebagai faktor kunci dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 unit kendaraan dan sejumlah barang elektronik. Kejahatan kini menggunakan modus yang semakin beragam, termasuk teknik baru dalam pencurian kendaraan dengan mematahkan kunci ganda. Kasus jambret yang kerap menyasar perempuan juga menjadi perhatian, mengingat sering terjadinya insiden di lokasi sepi.

    Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus-kasus ini mendapat perhatian khusus. Sebagian besar dari mereka baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana, dan akan melalui proses assessment serta diversi.

    Untuk mencegah kejahatan lebih lanjut, patroli gabungan dari berbagai satuan telah dikerahkan sejak 5 Mei. Edukasi kepada masyarakat diperkuat, mengimbau agar lebih waspada saat berkendara dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat mudah dijangkau pelaku.

    Penjualan hasil curian yang sering dilakukan melalui platform online seperti Facebook kini diawasi dengan ketat. Strategi untuk merangkul masyarakat di wilayah rawan juga ditingkatkan, guna mencegah rekrutmen pelaku baru.

    Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraan mereka di dalam rumah, bukan hanya di dalam pagar, guna menekan angka kejahatan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur, diharapkan tercipta rasa aman di tengah masyarakat.

  • TEAM MANGEWANG POLRESTA SORONG KOTA RINGKUS PELAKU CURAS , DUA DPO MASIH DIBURU

    TEAM MANGEWANG POLRESTA SORONG KOTA RINGKUS PELAKU CURAS , DUA DPO MASIH DIBURU

    Kota Sorong — Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Sorong berhasil diungkap jajaran Polresta Sorong Kota. Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIT.

    Pelaku yang berhasil diringkus adalah IF pemuda ( 19 ) , yang beralamat di Jalan Ampi Kota Sorong.

    Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polresta Sorong Kota melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 14 Mei 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama WN (54), warga Jalan Danau Tempe, Kampung Salak Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

    Korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang dilancarkan pelaku dengan modus menghadang korban di jalan, meminta uang secara paksa, mengancam menggunakan senjata tajam berupa gunting, memukul korban, lalu merampas tas beserta seluruh barang berharga milik korban sebelum melarikan diri. Meski korban telah menyerahkan uang, pelaku tetap bertindak brutal tanpa rasa perikemanusiaan. Atas kejadian tersebut, korban segera mendatangi Polresta Sorong Kota untuk melaporkan perbuatan pelaku.

    Laporan korban langsung ditindaklanjuti secara serius oleh Team Mangewang Polresta Sorong Kota dengan melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

    Pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 05.10 WIT, tim mendapatkan informasi dari agen bahwa pelaku IF tengah berada di seputaran wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.

    Bergerak cepat merespons informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP AFRIANGGA U. TAN, S.Tr.K., S.I.K., M.Si segera memerintahlan tim Mangewang  melakukan mapping dan merencanakan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku, namun sesampainya di lokasi, pelaku ternyata telah lebih dulu melarikan diri.

    Tidak patah semangat, pada pukul 05.45 WIT, tim segera mengambil langkah persuasif dengan mendatangi orang tua pelaku dan menyampaikan imbauan agar IF segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan pengejaran yang lebih intensif.

    Pendekatan humanis tersebut membuahkan hasil yang signifikan, selanjutnya orang tua pelaku dengan penuh kesadaran menyerahkan IF kepada pihak Polsek Sorong Barat.

    Tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gunting yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatan.

    Dalam proses interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku IF mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya. Lebih mengejutkan, pelaku mengakui bahwa dirinya kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di seputaran wilayah hukum Polresta Sorong Kota, mengindikasikan bahwa korban yang ada bukan hanya satu orang.
    Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.

    Penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu dua pelaku lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RK dan O.

    Guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku akan dikenakan pasal 479 Uu no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong, Kombes Pol AMRY SIAHAAN, S.I.K., M.H, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Team Mangewang yang telah bekerja dengan cepat, profesional, dan penuh dedikasi dalam mengungkap kasus ini.
    “Saya sangat mengapresiasi kinerja luar biasa dari seluruh anggota Team Mangewang. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Sorong Kota tidak pernah berhenti bekerja demi keselamatan dan ketentraman masyarakat. Siang maupun malam, kami ada untuk warga Kota Sorong,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

    Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan pesan yang tegas dan lugas kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah Kota Sorong:
    “Kepada siapa pun yang masih berniat atau sedang menjalankan aksi kejahatan di wilayah Kota Sorong — hentikan sekarang juga. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman dari jangkauan hukum. Khusus kepada RK dan O yang saat ini masih berstatus DPO, saya tegaskan: segera serahkan diri sebelum kami yang datang menjemput Anda. Seperti yang sudah terbukti hari ini, cepat atau lambat, hukum pasti akan mengejar Anda ke mana pun Anda pergi.” Tegas Kapolresta.

    Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Sorong untuk terus bersinergi aktif bersama jajaran kepolisian dengan tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, demi terwujudnya Kota Sorong yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua.

  • POLSEK SORONG TIMUR BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR, PELAKU DITANGKAP BERKAT KOORDINASI LINTAS SATUAN

    POLSEK SORONG TIMUR BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR, PELAKU DITANGKAP BERKAT KOORDINASI LINTAS SATUAN

    Kota Sorong — Tim Paniki Polsek Sorong Timur, Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial YS (25), warga Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Keberhasilan ini setelah koordinasi yang solid antara Tim Paniki Polsek Sorong Timur dengan Tim Malawili Polres Aimas pada Sabtu, (23/05/2026).

    KRONOLOGIS KEJADIAN
    Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.20 WIT. Korban atas nama RI (22), warga Jalan S. Kalagison, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah miliknya di teras depan rumah sebelum beristirahat. Ketika terbangun sekitar pukul 07.00 WIT dan membuka pintu depan, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir.

    Atas kejadian tersebut, korban segera mendatangi Polsek Sorong Timur guna membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/349/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 13 Mei 2026.

    PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU
    Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sorong Timur Akp Wira Wisudawan, S.I.K segera memerintahkan Tim Paniki Polsek Sorong Timur untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Melalui koordinasi intensif dengan Tim Malawili Polres Aimas, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama YS.
    Dari hasil interogasi awal di Polres Aimas, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sorong Timur sebanyak dua kali, tepatnya di sekitar kawasan Km. 10 masuk.

    Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Paniki segera menjemput pelaku dari Polres Aimas dan membawanya ke Polsek Sorong Timur untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
    Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku kembali mengakui seluruh perbuatannya.

    Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah — kendaraan milik korban Rifal.

    Adapun satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna coklat yang juga menjadi barang bukti dalam pengembangan perkara ini masih dalam proses pencarian oleh tim.

    APRESIASI KAPOLRESTA DAN PESAN TEGAS

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Paniki Polsek Sorong Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Koordinasi lintas satuan yang terjalin dengan baik antara Polsek Sorong Timur dan Polres Aimas dinilai menjadi kunci utama keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu yang relatif singkat.

    Kapolresta juga menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan curanmor maupun kejahatan lainnya, bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

    Aparat kepolisian akan terus bekerja tanpa henti, bersinergi lintas satuan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Sorong.

    Humas Polresta Sorong Kota | Polda Papua Barat Daya

  • POLSEK SORONG BARAT BERHASIL RINGKUS PELAKU CURANMOR, BEGAL, DAN PENGEROYOKAN

    POLSEK SORONG BARAT BERHASIL RINGKUS PELAKU CURANMOR, BEGAL, DAN PENGEROYOKAN



    Sorong, 23 Mei 2026 — Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan jalanan yang telah meresahkan warga Kota Sorong. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIT, di kawasan pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam Rufei.

    Tersangka yang berhasil diringkus adalah IMK(19), warga Jalan D. Umbuta,  Rufei Kota Sorong. Ia diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan (begal), dan pengeroyokan terhadap beberapa korban di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

    Modus Operandi.
    Tersangka bersama komplotannya (DPO) kerap berkumpul di bawah pohon mangga kawasan Tanjakan Kuburan Islam sambil memantau kendaraan yang melintas untuk menentukan target yang akan dijadikan sasaran kejahatan. Aksi mereka dinilai tergolong brutal dan membahayakan keselamatan warga.

    Rangkaian Kasus yang Menjerat Tersangka.
    Tersangka diduga terlibat dalam empat laporan polisi, yakni:

    LP/B/98/IV/2026 — Pelaku bersama komplotannya menghadang korban RL yang sedang mengendarai motor, meminta uang, lalu merampas dompet korban dan melarikan diri.
    LP/B/106/IV/2026 — Sebuah sepeda motor Yamaha Mio IM3 milik korban RG dicuri dari teras depan rumah korban pada malam hari.

    LP/B/116/VI/2026 — Korban AST yang sedang berkendara tiba-tiba dihadang, dipukul, dan dirampas telepon genggamnya oleh pelaku dan komplotannya.

    LP/B/130/V/2026 — Korban AR dikejar, dirobohkan hingga terjatuh, lalu dibawa ke Kuburan Islam Rufei di mana ia dikeroyok oleh pelaku Cs, dan telepon genggam serta uangnya dirampas.

    Kronologi Penangkapan.
    Pada pukul 01.30 WIT, Tim Opsnal menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam. Informasi tersebut segera dilaporkan  kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos selanjutnya
    Tim Elang bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berarti, kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Sorong Barat.

    Barang Bukti dan Tindak Lanjut.
    Saat ini penyidik tengah melakukan BAP awal dan penyusunan mindik awal terhadap tersangka. Adapun barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio IM3 dan telepon genggam milik para korban masih dalam proses pencarian.

    Sepuluh orang rekan tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RK, VK, Oyi, RHi, WU, Rael, Izak, AW, De, dan YH.

    KAPOLRESTA SORONG KOTA BERIKAN APRESIASI DAN PESAN TEGAS

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Gerak cepat dan keberanian tim di tengah dini hari mencerminkan dedikasi dan profesionalisme anggota Polri dalam melindungi masyarakat.

    “Saya mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan yang telah lama meresahkan warga. Ini bukti nyata bahwa Polresta Sorong Kota tidak pernah tidur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada seluruh anggota, pertahankan semangat ini dan terus tingkatkan kinerja demi Sorong yang lebih aman.”

    “Dan kepada para DPO, kalian tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Aparat kami terus bergerak siang dan malam untuk menemukan kalian. Saya minta kepada saudara-saudara untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum kami yang datang menjemput. Menyerahkan diri adalah pilihan paling bijak sebelum terlambat.” Tegas Kapolresta.

    “Kepada seluruh warga Kota Sorong, jangan takut dan jangan ragu untuk melapor kepada kami. Polresta Sorong Kota beserta jajaran akan selalu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Bersama-sama kita jaga Kota Sorong agar tetap aman dan kondusif”, tutup Kapolresta.

    Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga, hingga situasi Kota Sorong benar-benar kembali aman dan terkendali.

    Bersama Polri, Sorong Aman dan Kondusif.

    — HUMAS POLRESTA SORONG KOTA —

  • Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curas, Kapolresta Sorong Kota Apresiasi Gerak Cepat Personel

    Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curas, Kapolresta Sorong Kota Apresiasi Gerak Cepat Personel

    Team Elang Polsek Sorong Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SN alias SEPI di wilayah Rufei, Kota Sorong pada Rabu (20/05/2026) sore.

    Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/133/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

    Terduga pelaku diketahui berinisial SN  (24), seorang laki-laki yang berdomisili di Jalan D.I Panjaitan Rufei, Sementara korban diketahui bernama GC (24), seorang mahasiswi yang berdomisili di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasih, Distrik Sorong Barat.

    Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026.
    Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju gereja untuk mengikuti ibadah.

    Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dan membentur ujung cor parit atau got, yang mengakibatkan luka pada bagian wajah korban.

    Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian merampas satu unit handphone merek Infinix Note 11 milik korban yang berada di saku celana korban lalu melarikan diri.

    Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sorong Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu sore sekitar pukul 16.50 WIT, personel piket opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dan tertidur di depan Pasar Modern Rufei, selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku  dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Adapun terhadap tersangka akan dikenakan pasal 479 UU RI no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K,M.H memberikan apresiasi kepada Team Elang Polsek Sorong Barat atas gerak cepat dan respon cepat dalam mengungkap kasus tersebut sehingga pelaku berhasil diamankan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Sorong.

    Kapolresta juga menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepada para pelaku kejahatan, Kapolresta mengingatkan agar segera menghentikan segala bentuk tindakan melawan hukum karena pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Kota Sorong.

    “Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.

    Humas Polresta Sorong Kota