Category: Siaran Pers

  • Release Humas Polresta Sorong Kota: Team Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

    Release Humas Polresta Sorong Kota: Team Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

    Kota Sorong – Team gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial OT (35), alias OTIS, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang anak di bawah umur (ABH).

    Pelaku diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIT, di kawasan Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

    Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 28 Juli 2026.

    Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Parkiran Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Korban yang saat itu sedang menjaga lahan parkiran didatangi pelaku hingga terjadi adu mulut terkait penguasaan lahan.

    Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap korban pada bagian kepala, paha kiri, dan pergelangan tangan kiri, sehingga korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.

    Setelah menerima laporan, jajaran Polresta Sorong Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

    Pada Selasa malam sekitar pukul 22.25 WIT, team di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melakukan konsolidasi dan analisa cara bertindak sebelum pelaksanaan penangkapan.

    Sekitar pukul 22.28 WIT, team yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur IPTU Safrudin melakukan pemetaan lokasi dan menentukan langkah penangkapan guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melakukan perlawanan maupun melarikan diri.

    Tidak berselang lama, sekitar pukul 22.30 WIT, team berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan ditangkap oleh petugas.

    Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban.

    Pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan dengan tujuan menguasai lahan parkiran yang saat itu dijaga oleh korban.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam sejumlah perkara tindak pidana sebelumnya diantaranya pemerkosaan, penganiayaan, pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

    Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan tetap memperhatikan seluruh fakta dan hasil penyidikan.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes  Pol Amry Siahaan S.I.K, M.H menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak kekerasan yang melibatkan korban anak, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.

    Polresta Sorong Kota – Presisi, Melayani dan Melindungi Masyarakat.

    #PolrestaSorongKota #HumasPolri #PolriPresisi #PolriUntukMasyarakat #PenegakanHukum #Kamtibmas

  • Satbinmas Polresta Sorong Kota Gencarkan Imbauan Kamtibmas, Antisipasi Curanmor dan Kebakaran

    Satbinmas Polresta Sorong Kota Gencarkan Imbauan Kamtibmas, Antisipasi Curanmor dan Kebakaran

    Kota Sorong – Satbinmas Polresta Sorong Kota terus meningkatkan kegiatan preventif melalui imbauan Kamtibmas kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mencegah terjadinya kebakaran rumah dan lahan.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, mulai pukul 11.30 WIT hingga selesai, menyasar pemukiman warga di Jalan Gurabesi, Jalan Maleo dan Jalan Masjid Raya, Kota Sorong.

    Dengan menggunakan pengeras suara public address, personel Satbinmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga yang berada di rumah maupun masyarakat yang sedang beraktivitas dan pengguna jalan.

    Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.

    Selain itu, personel juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama mengantisipasi potensi kebakaran rumah maupun lahan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran serta tetap menjaga lingkungan.

    Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.30 WIT dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.Melalui kegiatan ini, Satbinmas Polresta Sorong Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Sorong.

  • Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 5,4 Kilogram Ganja, Seorang Kurir Diamankan

    Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 5,4 Kilogram Ganja, Seorang Kurir Diamankan

    Sorong – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Tim BRASKO Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti seberat bruto 5.455 gram (5,455 kilogram).

    Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 30 Juli 2026.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim BRASKO setelah menerima informasi dari masyarakat.

    “Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolresta.

    Tersangka yang diamankan berinisial FAK (24), seorang perempuan berstatus swasta, warga Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

    Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 141 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5.455 gram, satu buah koper warna merah marun sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi, 14 gulung lakban warna cokelat, delapan lembar plastik warna hitam, tiga lembar plastik warna putih, serta satu lembar plastik warna ungu.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba Akp Rachmat Djakatara S.Tr.K, S.I.K, M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, ketika Tim BRASKO memperoleh informasi bahwa seorang perempuan yang menjadi target operasi sedang berada di Kota Jayapura dan diduga akan membawa narkotika jenis ganja menuju Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong. Setelah melakukan observasi dan mengatur cara bertindak, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka saat masih berada di atas KM Dobonsolo.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menyebutkan bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong.

    Namun, saat petugas bersama tersangka menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengembangan, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.

    Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 141 bungkus plastik bening berisi ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam koper warna merah marun. Petugas juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

    Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sorong.

  • Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal

    Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal

    Sorong – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melaksanakan penertiban peredaran minuman keras lokal jenis cap tikus di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, Selasa (28/07/2026).

    Kegiatan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tersebut menyasar dua lokasi, yakni di Jalan Sapta Taruna Km 10 dan Jalan Suteja Km 12, Kota Sorong. Dari hasil penertiban, petugas mengamankan dua orang penjual beserta barang bukti berupa 17 liter minuman keras lokal jenis cap tikus yang berasal dari wilayah Katapop/Sisipan, Kabupaten Sorong.

    Terhadap para penjual dilakukan pembinaan melalui pendataan dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Akp Rachmat Djakatara, S.Tr.K, S.I.K, M.Si menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

  • Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas yang Beraksi di Sejumlah TKP

    Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas yang Beraksi di Sejumlah TKP

    Sorong – Respons cepat Team Elang Polsek Sorong Barat kembali membuahkan hasil. Saat melaksanakan patroli rutin dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT di kawasan pertigaan Jalan Rusak menuju SMP Negeri 1, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

    Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial MLW alias Trendi (30), warga Jalan Ampi Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K, M H melalui Kapolsek Sorong Barat Akp Max Pigay menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Team Elang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 01.00 WIT.

    Saat melintas dari arah Bundaran Tembok Berlin menuju Tugu Siswa, petugas melihat dua orang yang diduga sedang melakukan aksi penodongan terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning.

    Melihat aksi tersebut, personel segera melakukan tindakan kepolisian dengan memutar arah dan menghentikan kedua pelaku.

    Dalam proses penangkapan, salah seorang pelaku berusaha melarikan diri sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah petugas.
    Berkat kesigapan anggota, satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

    Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama MRS (17), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlibat dalam beberapa laporan polisi, yakni:

    LP/B/191/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 27 Juli 2026. Dalam kejadian tersebut, korban yang sedang mengalami mogok sepeda motor diancam menggunakan senjata tajam, kemudian sepeda motornya dirampas oleh pelaku.

    LP/B/170/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 23 Juni 2026. Korban yang hendak membeli rokok diadang oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku mengayunkan parang ke arah korban sehingga korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

    LP/B/141/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 21 Mei 2026. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan warung saat ditinggalkan membeli air minum di sebuah minimarket.

    Selain korban MRS, dua korban lainnya dalam perkara ini yakni ASE dan AS.

    Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

    1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning;
    1 unit Honda Beat Street warna hitam;
    1 unit Honda Beat Street Sporty warna hitam hijau yang digunakan pelaku saat beraksi;
    1 buah gunting yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

    Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam proses pencarian.

    Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 479 kuhp pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Keberhasilan Team Elang Polsek Sorong Barat ini merupakan bukti bahwa Polresta Sorong Kota hadir dan bekerja secara cepat dalam merespons setiap laporan maupun potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolresta.

    Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

  • Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

    Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

    Sorong Kota – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIT di Jalan Frans Kaisiepo, KM 8, Kota Sorong.

    Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Minggu, 19 Juli 2026.

    Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria asal Sulawesi Tenggara yang diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Sorong dengan modus sistem tempel, menggunakan sebuah mobil Ayla warna hitam, serta diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Kota Kendari.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target.

    Setelah memastikan keberadaan para pelaku, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIT, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Frans Kaisiepo KM 8.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial OK (33) dan AKA (28).

    Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,00 gram, yang disimpan di dalam tas di kendaraan serta tas tangan milik salah satu tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit mobil Ayla warna hitam, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
    Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba, khususnya Tim BRASKO, atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

    “Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika ini. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolresta.

    Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.

    Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan Kota Sorong yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya.

  • Spesialis Jambret Gelang Emas Berhasil Dibekuk, Polsek Sorong Timur Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

    Spesialis Jambret Gelang Emas Berhasil Dibekuk, Polsek Sorong Timur Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

    Sorong – Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menangkap seorang pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

    Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIT di area parkiran RS Sele Be Solu, Kota Sorong.

    Pelaku berinisial FO alias KOKO (30) berhasil diamankan setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh petugas.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 24 Mei 2026.

    Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.20 WIT di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan RS Aryoko Km 12, Kota Sorong.

    Saat itu korban, JNP, sedang dibonceng sepeda motor dari arah Aimas menuju Kota Sorong. Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian memepet kendaraan korban dan secara paksa menarik gelang emas seberat 5 gram yang dikenakan korban.

    Setelah berhasil merampas gelang tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Paniki pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIT, yang menyebutkan bahwa pelaku berada di area RS Sele Be Solu.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Reskrim memimpin konsolidasi dan memberikan arahan kepada personel sebelum melakukan penyergapan.

    Sekitar pukul 14.45 WIT, tim melakukan pemetaan lokasi dan memastikan keberadaan pelaku.

    Selanjutnya pada pukul 15.00 WIT, petugas menemukan pelaku berada di area parkir rumah sakit. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan personel, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban dan mengaku menjual gelang emas hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah seharga Rp4.000.000. Polisi juga telah mengamankan seorang penadah berinisial MR untuk kepentingan penyidikan.

    Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah berulang kali melakukan aksi penjambretan kalung maupun gelang emas di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pengakuan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara lainnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gelang emas seberat 5 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

    Kapolresta Sorong Kota mengapresiasi kerja cepat Tim Paniki Polsek Sorong Timur dalam mengungkap kasus tersebut. Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku dikenakan pasal 479 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

  • Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan dan Lima Motor Ditemukan

    Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan dan Lima Motor Ditemukan

    Sorong – Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial DN alias EPIS ( 25 ) pada Rabu (8/7/2026) malam di kawasan lampu merah Kuda Laut, Kota Sorong.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 30 Juni 2026.

    Korban SA melaporkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya hilang setelah diparkir di depan pagar Bank Mandiri saat mengambil uang di mesin ATM di sekitar lampu merah Tanjung Batu.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sorong Barat AKP Max Pigay memerintahkan tim Opsnal Elang untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

    Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, tim menerima informasi bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curian dari arah Remu menuju Rufei.

    Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penghadangan di kawasan lampu merah Kuda Laut.

    Sekitar pukul 21.00 WIT, saat pelaku berhenti di lampu merah, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan lima aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di wilayah Kota Sorong. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp3 juta per unit.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, Tim Opsnal Elang berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, sementara satu unit Honda Beat warna merah hitam masih dalam proses pencarian dan terhadap pelaku dikenakan pasal 476  Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Polisi juga masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu AM dan YO karena diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat dan kerja keras Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat dalam mengungkap kasus tersebut.

    “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menindak tegas setiap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” ujar Kapolresta.

    Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman guna meminimalkan risiko terjadinya pencurian.

    Humas Polresta Sorong Kota

  • Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curas Residivis, Kapolresta: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Kota Sorong

    Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curas Residivis, Kapolresta: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Kota Sorong

    Sorong – Team Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atas nama MB Alias MAKU (25), pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 12.05 WIT.

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 28 Juni 2026, terkait peristiwa Curas yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
    Korban, NAP(40), seorang sopir taksi online, dianiaya oleh pelaku saat sedang mengangkat barang penumpang ke dalam bagasi. Pelaku merampas ponsel milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    Kronologis Pengungkapan

    Pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 11.40 WIT, Team yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari agen bahwa pelaku sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Pukul 12.00 WIT, Team di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP AFRIANGGA U. TAN, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melakukan konsolidasi dan Analisa Antisipasi Perkiraan (AAP) terkait rencana penangkapan.

    Selanjutnya, Team Resmob Satreskrim melakukan mapping dan pengepungan di titik yang akan dilintasi pelaku.
    Saat hendak ditangkap, pelaku yang mengendarai sepeda motor berupaya melarikan diri, namun berhasil dihadang oleh Team hingga terjatuh. Pelaku sempat berlari ke arah gerbang SMA Negeri 3 Kota Sorong untuk kabur ke dalam halaman sekolah, namun berhasil diringkus tepat di atas pagar yang tengah dipanjatnya.

    Pukul 12.05 WIT, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya memukuli korban lalu merampas ponsel milik korban. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dan Pencurian dengan Kekerasan.

    Barang Bukti

    1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi;
    1 (satu) unit ponsel merek Infinix milik korban.

    Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang berinisial Y.N. yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Proses Hukum

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 (dua belas tahun ) tahun.

    Pernyataan Kapolresta

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Team Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota dalam mengungkap kasus ini kurang dari sepuluh hari sejak laporan diterima.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kapolresta.

    Kapolresta juga menyampaikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran, khususnya DPO Y.N., agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

    “Kepada pelaku lain yang masih buron, segera menyerahkan diri. Kami akan terus memburu hingga tuntas. Jangan menambah beban hukum dengan terus melarikan diri,” pungkasnya.

    Kapolresta turut mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojek dan taksi online, untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan gelagat mencurigakan di lokasi kerja.

    Humas Polresta Sorong Kota

  • Polresta Sorong Kota Ungkap Belasan Kasus Kriminalitas 3C Selama Mei-Juni 2026

    Polresta Sorong Kota Ungkap Belasan Kasus Kriminalitas 3C Selama Mei-Juni 2026

    Kota Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminalitas kategori 3C, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi sepanjang bulan Mei hingga Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP. Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K, didampingi Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare, di Mapolresta Sorong Kota pada Sabtu (01/7/2026) siang.

    Dalam keterangannya, AKP. Afriangga merinci bahwa selama bulan Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 11 tersangka. Rinciannya meliputi 7 kasus Curat, 1 kasus Curas, dan 8 kasus Curanmor dengan jumlah korban mencapai 16 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan pada periode tersebut adalah 12 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel, yang sebagian besar telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (Tahap II).

    Sementara itu, untuk periode 1 hingga 27 Juni 2026, Satreskrim berhasil mengungkap 7 kasus tambahan, yang terdiri dari 1 kasus Curat, 1 kasus Curas, dan 5 kasus Curanmor. Dalam periode ini, polisi mengamankan empat tersangka pria berinisial FY (19), TAG (28), YT (17), dan JN (18). Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FF, EM, dan IU.

    “Barang bukti yang kami amankan untuk rilis kali ini meliputi 6 unit sepeda motor dan sebilah pisau,” ujar AKP. Afriangga. Ia juga menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari menyambung kabel motor hingga menendang stang kendaraan sampai patah. Para pelaku beraksi di berbagai lokasi, termasuk area pemukiman dan kendaraan yang terparkir di jalan umum atau halaman rumah yang akses pagarnya terbuka.

    Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Salah satu kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini adalah kasus Curas di wilayah Sorong Timur yang sempat viral di media sosial. Para tersangka kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP maupun undang-undang terkait.

    Sebagai langkah antisipasi, AKP. Afriangga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi “polisi bagi diri sendiri”. Masyarakat disarankan untuk memarkirkan kendaraan di dalam rumah atau menggunakan kunci ganda guna meminimalisir ruang gerak pelaku. Polresta Sorong Kota sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif melalui patroli di jam-jam dan wilayah rawan berdasarkan hasil pemetaan serta koordinasi dengan Jatanras Polda.