Kota Sorong, 16 Mei 2026 — Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sekaligus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 06.45 WIT.
Kedua pelaku yang diidentifikasi berinisial JJ alias Abang dan AT alias Galang, keduanya warga Jalan Ampi, Kota Sorong, berhasil diringkus di seputaran wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.
Pengungkapan ini didasarkan pada tiga Laporan Polisi, yakni LP/B/468/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 terkait kasus Curas, serta LP/B/330/V/2026 tanggal 06 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 terkait kasus Curanmor, seluruhnya terdaftar di SPKT Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur,
Modus Operandi
Dalam kasus Curas, para pelaku menjalankan aksi dengan modus mendekati korban yang sedang berkendara, kemudian secara paksa menarik dan merampas tas milik korban sebelum melarikan diri. Sementara dalam kasus Curanmor, pelaku beraksi pada dini hari dengan cara mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 06.10 WIT, bahwa kedua pelaku tengah berada di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., merencanakan pengepungan lokasi persembunyian pelaku. Sekitar pukul 06.40 WIT, tim berhasil menangkap kedua pelaku dan langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang disembunyikan. Seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Barang Bukti
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Terkait kasus Curas: 1 unit handphone merek iPhone dan 1 bilah parang yang digunakan sebagai senjata.
Terkait kasus Curanmor: 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna, terdiri dari 4 unit Yamaha Mio M3 (hitam, hijau, biru hitam, dan hitam), 1 unit Yamaha X-Ride hitam, 1 unit Honda Beat Street hitam, 1 unit Honda Beat hitam, 1 unit Yamaha Mio Sporty putih, dan 1 unit Yamaha Fino hijau.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya. Mereka mengakui telah berulang kali melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong.
Selain itu, kedua pelaku juga mengaku telah melancarkan setidaknya 10 kali aksi penjambretan (Curas) di berbagai titik wilayah Kota Sorong, dengan barang bukti yang dirampas berupa dompet, handphone berbagai merek, tas, hingga kendaraan bermotor.
Satu orang pelaku lainnya berinisial EF masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas.
Proses Hukum
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota. Petugas tengah melaksanakan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, penyusunan administrasi penyidikan, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, sementara kepada kedua tersangka dikenakan pasal 477 dan atau pasal 479 UU no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Pernyataan Kapolresta Sorong Kota
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Saya mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Mangewang yang berhasil mengamankan para pelaku hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima. Ini adalah bukti nyata bahwa personel kita bekerja sungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat Kota Sorong. Keberhasilan ini akan terus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polresta Sorong Kota untuk bekerja lebih keras lagi,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Lebih lanjut, Kapolresta juga menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah Kota Sorong.
“Kepada siapa pun yang masih berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, saya tegaskan bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Kami akan terus bergerak cepat, siang maupun malam, untuk memastikan setiap pelaku kejahatan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Kota Sorong,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa berperan aktif dengan segera melaporkan setiap informasi terkait aktivitas kriminal di sekitar lingkungan kepada pihak kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Kota Sorong.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas Polresta Sorong Kota.
Category: Siaran Pers
-

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Curas, Sembilan Motor Disita
-

Tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Peredaran Ganja 750 Gram, Seorang Perempuan Diamankan

Kota Sorong – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 13 April 2026, sat res narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AS (40), warga Jalan Bangau 1 Aspen, Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan setelah Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Rachnat Djakatara S.I.K, MH menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi sejak Minggu, 12 April 2026. Setelah memastikan informasi akurat dan mengatur cara bertindak (CB), pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Kios Anda Malanu, Kota Sorong.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik bening ukuran besar dan 38 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong plastik warna hitam yang berada di kamar kos milik tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan ganja, serta satu unit handphone merek Oppo warna hijau yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Total berat bruto barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 750 gram.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K, MH mengapresiasi capaian Sat Res Narkoba dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
” Masyarakat warga Kota Sorong diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda” tutup Kapolresta. -

RELEASE RESMI
PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS)Kota Sorong – Tim Paniki Polsek Sorong Timur Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIT di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Pelaku diketahui berinisial NMR alias NOFLY (23), yang diduga telah melakukan serangkaian aksi kejahatan di beberapa lokasi di Kota Sorong berdasarkan tiga laporan polisi, yaitu LP/289/IV/2026 tanggal 23 April 2026, LP/292/IV/2026 tanggal 24 April 2026, dan LP/295/IV/2026 tanggal 25 April 2026.
Kronologis Kejadian: Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda, antara lain di Jalan F. Kalasuat, serta di Jalan Basuki Rahmat Km 9,5 dan Km 11, Kota Sorong. Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor serta melakukan penjambretan dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, kemudian menarik barang milik korban secara paksa hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Dalam salah satu kejadian, korban bersama anaknya terjatuh dari sepeda motor setelah pelaku menarik dompet dari dasbor kendaraan. Pada kejadian lain, pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi barang berharga seperti laptop dan handphone, yang mengakibatkan korban sekeluarga mengalami luka akibat terjatuh di jalan.
Pengungkapan Kasus: Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di sebuah minimarket di wilayah Aimas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Paniki di bawah pimpinan Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin segera melakukan konsolidasi dan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemetaan dan pengecekan di lokasi, tim memastikan keberadaan pelaku di dalam minimarket. Sekitar pukul 23.30 WIT, petugas langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam
1 buah jaket parasut warna hitam dan celana jeans
1 buah dompet kecil warna hitam
1 buah dompet warna merah maron
Kapolresta Kapolresta Sorong Kota Konbes Pol Amry Siahaan S.I.K, M.H menyampaikan apresiasi kepada Tim Paniki Polsek Sorong Timur yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Keberhasilan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan jajaran Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat Sorong agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara maupun memarkir kendaraan. Warga diminta tidak membawa atau menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan, menghindari bepergian sendirian pada jam-jam rawan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi secepatnya apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun keberadaan pelaku kriminal,” tegas Kapolresta.