Author: Humas

  • Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 5,4 Kilogram Ganja, Seorang Kurir Diamankan

    Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 5,4 Kilogram Ganja, Seorang Kurir Diamankan

    Sorong – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Tim BRASKO Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti seberat bruto 5.455 gram (5,455 kilogram).

    Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 30 Juli 2026.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim BRASKO setelah menerima informasi dari masyarakat.

    “Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolresta.

    Tersangka yang diamankan berinisial FAK (24), seorang perempuan berstatus swasta, warga Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

    Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 141 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5.455 gram, satu buah koper warna merah marun sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi, 14 gulung lakban warna cokelat, delapan lembar plastik warna hitam, tiga lembar plastik warna putih, serta satu lembar plastik warna ungu.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba Akp Rachmat Djakatara S.Tr.K, S.I.K, M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, ketika Tim BRASKO memperoleh informasi bahwa seorang perempuan yang menjadi target operasi sedang berada di Kota Jayapura dan diduga akan membawa narkotika jenis ganja menuju Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong. Setelah melakukan observasi dan mengatur cara bertindak, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka saat masih berada di atas KM Dobonsolo.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menyebutkan bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong.

    Namun, saat petugas bersama tersangka menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengembangan, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.

    Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 141 bungkus plastik bening berisi ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam koper warna merah marun. Petugas juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

    Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sorong.

  • Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal

    Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal

    Sorong – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melaksanakan penertiban peredaran minuman keras lokal jenis cap tikus di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, Selasa (28/07/2026).

    Kegiatan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tersebut menyasar dua lokasi, yakni di Jalan Sapta Taruna Km 10 dan Jalan Suteja Km 12, Kota Sorong. Dari hasil penertiban, petugas mengamankan dua orang penjual beserta barang bukti berupa 17 liter minuman keras lokal jenis cap tikus yang berasal dari wilayah Katapop/Sisipan, Kabupaten Sorong.

    Terhadap para penjual dilakukan pembinaan melalui pendataan dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Akp Rachmat Djakatara, S.Tr.K, S.I.K, M.Si menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

  • Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas yang Beraksi di Sejumlah TKP

    Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curas yang Beraksi di Sejumlah TKP

    Sorong – Respons cepat Team Elang Polsek Sorong Barat kembali membuahkan hasil. Saat melaksanakan patroli rutin dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT di kawasan pertigaan Jalan Rusak menuju SMP Negeri 1, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

    Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial MLW alias Trendi (30), warga Jalan Ampi Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K, M H melalui Kapolsek Sorong Barat Akp Max Pigay menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Team Elang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 01.00 WIT.

    Saat melintas dari arah Bundaran Tembok Berlin menuju Tugu Siswa, petugas melihat dua orang yang diduga sedang melakukan aksi penodongan terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning.

    Melihat aksi tersebut, personel segera melakukan tindakan kepolisian dengan memutar arah dan menghentikan kedua pelaku.

    Dalam proses penangkapan, salah seorang pelaku berusaha melarikan diri sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah petugas.
    Berkat kesigapan anggota, satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

    Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama MRS (17), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlibat dalam beberapa laporan polisi, yakni:

    LP/B/191/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 27 Juli 2026. Dalam kejadian tersebut, korban yang sedang mengalami mogok sepeda motor diancam menggunakan senjata tajam, kemudian sepeda motornya dirampas oleh pelaku.

    LP/B/170/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 23 Juni 2026. Korban yang hendak membeli rokok diadang oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku mengayunkan parang ke arah korban sehingga korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

    LP/B/141/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 21 Mei 2026. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan warung saat ditinggalkan membeli air minum di sebuah minimarket.

    Selain korban MRS, dua korban lainnya dalam perkara ini yakni ASE dan AS.

    Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

    1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning;
    1 unit Honda Beat Street warna hitam;
    1 unit Honda Beat Street Sporty warna hitam hijau yang digunakan pelaku saat beraksi;
    1 buah gunting yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

    Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam proses pencarian.

    Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 479 kuhp pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Keberhasilan Team Elang Polsek Sorong Barat ini merupakan bukti bahwa Polresta Sorong Kota hadir dan bekerja secara cepat dalam merespons setiap laporan maupun potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolresta.

    Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

  • Polresta Sorong Kota Sosialisasikan Layanan Call Center 110, Akses Cepat Bantuan Kepolisian 24 Jam

    Polresta Sorong Kota Sosialisasikan Layanan Call Center 110, Akses Cepat Bantuan Kepolisian 24 Jam

    Sorong – Polresta Sorong Kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sosialisasi Layanan Call Center 110, sebagai layanan pengaduan dan pelaporan kepolisian yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

    Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang memerlukan penanganan cepat, seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, bencana alam, maupun keadaan darurat lainnya.

    Setiap panggilan yang masuk akan diterima oleh operator 110 dan tercatat dalam sistem, sehingga memudahkan proses pemantauan serta mempercepat respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat.

    Selain itu, sistem layanan 110 telah terintegrasi secara berjenjang. Apabila panggilan tidak dijawab oleh operator 110 di tingkat Polres, maka panggilan akan secara otomatis diteruskan ke operator 110 Polda. Jika di tingkat Polda juga belum terjawab, panggilan akan langsung dialihkan ke operator 110 Mabes Polri.

    Dengan mekanisme tersebut, setiap laporan masyarakat tetap dapat terlayani dan termonitor secara nasional.

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, layanan ini disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh bantuan kepolisian secara cepat, tepat, dan profesional.

    “Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110. Sampaikan informasi secara jelas, padat, dan tenang agar petugas dapat segera mengambil langkah penanganan yang diperlukan,” ujar Kapolresta.

    Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup mengetik nomor 110 melalui ponsel atau telepon rumah, kemudian menunggu hingga tersambung dengan operator. Selanjutnya, jelaskan kronologi kejadian secara singkat, berikan alamat atau titik lokasi secara lengkap agar personel terdekat dapat segera menuju lokasi, serta ikuti arahan yang diberikan oleh petugas hingga bantuan tiba.

    Polresta Sorong Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110 dengan membuat laporan palsu atau panggilan iseng. Seluruh panggilan dapat ditelusuri, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan layanan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Melalui optimalisasi Layanan Call Center 110, Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, humanis, dan profesional sebagai wujud nyata perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

  • Inovasi “TOKOK SAGU” Polresta Sorong Kota Raih Penghargaan Nasional dari Menpan RB

    Inovasi “TOKOK SAGU” Polresta Sorong Kota Raih Penghargaan Nasional dari Menpan RB

    JAKARTA – Polresta Sorong Kota kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih penghargaan di bidang Pelayanan Publik melalui inovasi unggulannya bertajuk “TOKOK SAGU”. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025.

    Penghargaan bergengsi ini secara resmi diterima oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., dan diserahkan langsung oleh Astamarena Kapolri, Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., dalam rangkaian kegiatan Rakernis Perencanaan dan Anggaran (Rakor Rengar) Polri Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

    Polresta Sorong Kota, di bawah naungan Polda Papua Barat Daya, berhasil masuk sebagai salah satu Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Umum. Prestasi ini menempatkan Polresta Sorong Kota sejajar dengan sejumlah satuan kerja berprestasi lainnya di Indonesia, seperti Polresta Sidoarjo dan Polresta Banyuwangi.

    Inovasi “TOKOK SAGU” merupakan terobosan berbasis kearifan lokal yang menghadirkan solusi nyata terhadap permasalahan sosial di masyarakat, khususnya di Kelurahan Klawasi. Program ini lahir sebagai respons atas tingginya angka stunting dan gangguan kamtibmas di wilayah tersebut. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 150 kasus stunting yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan serta kondisi ekonomi masyarakat.

    Melalui inovasi ini, Polresta Sorong Kota menghadirkan program penyediaan makanan bergizi berbasis pangan lokal, sekaligus memberdayakan masyarakat setempat. Program ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam Asta Cita.

    Pelaksanaan program “TOKOK SAGU” tidak terlepas dari peran aktif personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Klawasi Aipda Sandri Yusuf, yang secara rutin turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi serta menyalurkan makanan bergizi kepada anak-anak.

    Hasilnya, pada tahun 2025 terjadi penurunan angka stunting dan gangguan kamtibmas sebesar 12,9%. Capaian ini menjadi bukti bahwa pendekatan humanis dan inovatif dalam pelayanan publik mampu memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

    Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Polri.

    Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan inovasi “TOKOK SAGU” dapat terus dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, solutif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

  • Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

    Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

    Sorong Kota – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIT di Jalan Frans Kaisiepo, KM 8, Kota Sorong.

    Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Minggu, 19 Juli 2026.

    Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria asal Sulawesi Tenggara yang diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Sorong dengan modus sistem tempel, menggunakan sebuah mobil Ayla warna hitam, serta diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Kota Kendari.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target.

    Setelah memastikan keberadaan para pelaku, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIT, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Frans Kaisiepo KM 8.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial OK (33) dan AKA (28).

    Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,00 gram, yang disimpan di dalam tas di kendaraan serta tas tangan milik salah satu tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit mobil Ayla warna hitam, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
    Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba, khususnya Tim BRASKO, atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

    “Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika ini. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolresta.

    Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.

    Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan Kota Sorong yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya.

  • Astama OPS Polri Tinjau Pelayanan Publik di Polresta Sorong Kota

    Astama OPS Polri Tinjau Pelayanan Publik di Polresta Sorong Kota

    Kota Sorong – Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astama OPS), Komjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Mapolresta Sorong Kota pada Kamis (16/7/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kerja beliau setelah tiba di Kota Sorong untuk memastikan kesiapan dan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah Papua Barat Daya.

    Rombongan Astama OPS Kapolri tiba di Bandara Deo Sorong pukul 10.55 WIT dengan menggunakan pesawat Airbus CN-295. Kedatangan jenderal bintang tiga tersebut disambut hangat dengan prosesi adat Suku Moi serta dijemput langsung oleh Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han, Waka Polda Papua Barat Daya Kombes Fernando Shances Napitupulu, S.I.K, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K, M.H., beserta PJU Polda.

    Setibanya di Mapolresta Sorong Kota pada pukul 13.00 WIT, Komjen Pol Fadil Imran langsung melakukan peninjauan mendalam terhadap fasilitas pelayanan publik di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Selain itu, beliau juga mengecek efektivitas layanan polisi 110 guna memastikan respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat.

    Sebagai agenda penutup di Mapolresta, Komjen Pol Fadil Imran memberikan arahan khusus di Ruang Sanika Satyawada. Arahan tersebut disampaikan di hadapan para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sorong Kota untuk memperkuat manajemen operasional dan meningkatkan standar pelayanan kepolisian kepada masyarakat di Kota Sorong.

    Dalam kunjungan ini, Astama OPS didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Polri, di antaranya Kaops Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K, M.H serta Karobinops Stamaops Polri, Brigjen Pol Auliansah Lubis, S.I.K, M.H dan BRIGJEN POL Tri Atmojo Marawasianto, S.I.K., Penata Kebijakan Kapolri Utama TK. II Stamaops Polri.

    Pada pukul 16.00 wit rangkaian kegiatan kunjungan kerja Astama Ops Polri selesai selanjutnya Astama Ops beserta rombongan meninggalkan Polresta Sorong Kota.

  • KAPOLDA PAPUA BARAT DAYA TINJAU KESIAPAN LAYANAN 110 DAN PELAYANAN SPKT DI POLRESTA SORONG KOTA

    KAPOLDA PAPUA BARAT DAYA TINJAU KESIAPAN LAYANAN 110 DAN PELAYANAN SPKT DI POLRESTA SORONG KOTA

    Kota Sorong – Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., melaksanakan kunjungan kerja ke Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Kota pada Rabu (15/7/2026) pukul 16.30 WIT. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H.

    Kunjungan diawali dengan peninjauan ruang layanan Call Center Polri 110 di Polresta Sorong Kota. Kapolda mengecek langsung kesiapan personel piket sekaligus memastikan mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat berjalan dengan cepat, tepat, dan responsif.

    Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru menanyakan alur penanganan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110, mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut di lapangan. Personel menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima operator Call Center 110 segera diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diproses dan ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas.Kapolda kemudian melanjutkan pengecekan ke ruang SPKT Polresta Sorong Kota untuk memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat berdialog dengan personel, Pamapta I IPDA Razan menjelaskan bahwa estimasi waktu yang dibutuhkan sejak laporan diterima melalui layanan 110 hingga diteruskan ke SPKT sekitar dua menit. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada personel di wilayah yang membutuhkan waktu sekitar dua menit untuk memberikan respons awal dan bergerak menuju lokasi kejadian.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolda menekankan pentingnya respons cepat dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta personel Pamapta agar selalu proaktif memastikan setiap informasi yang masuk melalui layanan 110 benar-benar tertangani dengan baik, termasuk memastikan apakah penanganan dilakukan oleh Polresta Sorong Kota atau dilimpahkan kepada Polsek sesuai wilayah hukum.

    Usai melakukan pengecekan di Polresta Sorong Kota, Kapolda melanjutkan kunjungannya ke Polsek Sorong Kota. Di lokasi tersebut, Kapolda meninjau kesiapan mako serta memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan optimal, mulai dari kesiapan personel, sarana prasarana, hingga kualitas pelayanan publik.Melalui kunjungan ini, Kapolda Papua Barat Daya berharap seluruh jajaran terus meningkatkan profesionalisme dan kecepatan pelayanan, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang responsif, humanis, serta terpercaya.

  • Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Pangdam XVIII/Kasuari Silaturahmi dengan Kapolresta Sorong Kota

    Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Pangdam XVIII/Kasuari Silaturahmi dengan Kapolresta Sorong Kota

    Kota Sorong – Dalam rangka memperkuat soliditas, sinergitas, dan koordinasi lintas institusi, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru melaksanakan silaturahmi dengan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., di Wabi Sabi Coffee Shop, pada Rabu (15/07/2026).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asintel Kasdam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Pio L. Nainggolan, Kasi Intel Korem 181/PVT Kolonel Inf Andi Riska Fitrawan, Pabanda Lid Sintel Kasdam XVIII/Kasuari Letkol Inf Hendri, serta Danden Intel Kodam XVIII/Kasuari Letkol Inf Bambang.

    Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara TNI dan Polri, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sorong.

    Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai wadah untuk mempeerat komunikasi, memperkuat koordinasi serta membangun komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan diwilayah Kota Sorong.

    Sinergitas yang telah terjalin dengan baik diharapkan semakin kuat dalam menghadapi berbagai dinamika kamtibmas, pengamanan agenda strategis, dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Melalui kegiatan silaturahmi ini, diharapkan hubungan harmonis antara TNI dan Polri semakin kokoh sehingga mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kota Sorong.

  • Spesialis Jambret Gelang Emas Berhasil Dibekuk, Polsek Sorong Timur Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

    Spesialis Jambret Gelang Emas Berhasil Dibekuk, Polsek Sorong Timur Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

    Sorong – Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menangkap seorang pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

    Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIT di area parkiran RS Sele Be Solu, Kota Sorong.

    Pelaku berinisial FO alias KOKO (30) berhasil diamankan setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh petugas.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 24 Mei 2026.

    Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.20 WIT di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan RS Aryoko Km 12, Kota Sorong.

    Saat itu korban, JNP, sedang dibonceng sepeda motor dari arah Aimas menuju Kota Sorong. Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian memepet kendaraan korban dan secara paksa menarik gelang emas seberat 5 gram yang dikenakan korban.

    Setelah berhasil merampas gelang tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Paniki pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIT, yang menyebutkan bahwa pelaku berada di area RS Sele Be Solu.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Reskrim memimpin konsolidasi dan memberikan arahan kepada personel sebelum melakukan penyergapan.

    Sekitar pukul 14.45 WIT, tim melakukan pemetaan lokasi dan memastikan keberadaan pelaku.

    Selanjutnya pada pukul 15.00 WIT, petugas menemukan pelaku berada di area parkir rumah sakit. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan personel, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban dan mengaku menjual gelang emas hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah seharga Rp4.000.000. Polisi juga telah mengamankan seorang penadah berinisial MR untuk kepentingan penyidikan.

    Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah berulang kali melakukan aksi penjambretan kalung maupun gelang emas di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pengakuan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara lainnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gelang emas seberat 5 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

    Kapolresta Sorong Kota mengapresiasi kerja cepat Tim Paniki Polsek Sorong Timur dalam mengungkap kasus tersebut. Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku dikenakan pasal 479 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.