Author: Humas

  • TEAM MANGEWANG POLRESTA SORONG KOTA RINGKUS PELAKU CURAS , DUA DPO MASIH DIBURU

    TEAM MANGEWANG POLRESTA SORONG KOTA RINGKUS PELAKU CURAS , DUA DPO MASIH DIBURU

    Kota Sorong — Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Sorong berhasil diungkap jajaran Polresta Sorong Kota. Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIT.

    Pelaku yang berhasil diringkus adalah IF pemuda ( 19 ) , yang beralamat di Jalan Ampi Kota Sorong.

    Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polresta Sorong Kota melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 14 Mei 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama WN (54), warga Jalan Danau Tempe, Kampung Salak Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

    Korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang dilancarkan pelaku dengan modus menghadang korban di jalan, meminta uang secara paksa, mengancam menggunakan senjata tajam berupa gunting, memukul korban, lalu merampas tas beserta seluruh barang berharga milik korban sebelum melarikan diri. Meski korban telah menyerahkan uang, pelaku tetap bertindak brutal tanpa rasa perikemanusiaan. Atas kejadian tersebut, korban segera mendatangi Polresta Sorong Kota untuk melaporkan perbuatan pelaku.

    Laporan korban langsung ditindaklanjuti secara serius oleh Team Mangewang Polresta Sorong Kota dengan melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

    Pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 05.10 WIT, tim mendapatkan informasi dari agen bahwa pelaku IF tengah berada di seputaran wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.

    Bergerak cepat merespons informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP AFRIANGGA U. TAN, S.Tr.K., S.I.K., M.Si segera memerintahlan tim Mangewang  melakukan mapping dan merencanakan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku, namun sesampainya di lokasi, pelaku ternyata telah lebih dulu melarikan diri.

    Tidak patah semangat, pada pukul 05.45 WIT, tim segera mengambil langkah persuasif dengan mendatangi orang tua pelaku dan menyampaikan imbauan agar IF segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan pengejaran yang lebih intensif.

    Pendekatan humanis tersebut membuahkan hasil yang signifikan, selanjutnya orang tua pelaku dengan penuh kesadaran menyerahkan IF kepada pihak Polsek Sorong Barat.

    Tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gunting yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatan.

    Dalam proses interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku IF mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya. Lebih mengejutkan, pelaku mengakui bahwa dirinya kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di seputaran wilayah hukum Polresta Sorong Kota, mengindikasikan bahwa korban yang ada bukan hanya satu orang.
    Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.

    Penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu dua pelaku lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RK dan O.

    Guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku akan dikenakan pasal 479 Uu no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong, Kombes Pol AMRY SIAHAAN, S.I.K., M.H, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Team Mangewang yang telah bekerja dengan cepat, profesional, dan penuh dedikasi dalam mengungkap kasus ini.
    “Saya sangat mengapresiasi kinerja luar biasa dari seluruh anggota Team Mangewang. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Sorong Kota tidak pernah berhenti bekerja demi keselamatan dan ketentraman masyarakat. Siang maupun malam, kami ada untuk warga Kota Sorong,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

    Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan pesan yang tegas dan lugas kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah Kota Sorong:
    “Kepada siapa pun yang masih berniat atau sedang menjalankan aksi kejahatan di wilayah Kota Sorong — hentikan sekarang juga. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman dari jangkauan hukum. Khusus kepada RK dan O yang saat ini masih berstatus DPO, saya tegaskan: segera serahkan diri sebelum kami yang datang menjemput Anda. Seperti yang sudah terbukti hari ini, cepat atau lambat, hukum pasti akan mengejar Anda ke mana pun Anda pergi.” Tegas Kapolresta.

    Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Sorong untuk terus bersinergi aktif bersama jajaran kepolisian dengan tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, demi terwujudnya Kota Sorong yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua.

  • ITWASDA POLDA PAPUA BARAT DAYA GELAR TAKLIMAT AKHIR AUDIT KINERJA TAHAP I TAHUN 2026

    ITWASDA POLDA PAPUA BARAT DAYA GELAR TAKLIMAT AKHIR AUDIT KINERJA TAHAP I TAHUN 2026

    Irwasda Bacakan Hasil Audit — PJU Polresta Sorong Kota Ikuti Kegiatan Melalui Zoom Meeting

    Kota Sorong  – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menggelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap I Tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Fernando Shances Napitupulu, S.I.K, yang sekaligus membacakan hasil akhir audit di hadapan para pejabat Utama dan satuan kerja terkait pada Senin (25/05/2026) pagi.

    Kegiatan taklimat akhir ini turut diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polresta Sorong Kota yang mengikuti jalannya kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang SS Polresta Sorong Kota.

    Kehadiran para PJU Polresta Sorong Kota secara virtual tersebut mencerminkan keseriusan dan komitmen satuan kewilayahan dalam mendukung agenda pengawasan internal serta menindaklanjuti hasil audit secara langsung.

    Dalam taklimat akhir tersebut, Kombes Pol Fernando Shances Napitupulu, S.I.K memaparkan hasil pelaksanaan audit kinerja yang menyasar dua aspek utama, yakni perencanaan dan pengorganisasian di lingkungan Polda Papua Barat Daya.

    Kedua aspek ini dinilai sebagai fondasi penting dalam memastikan seluruh program dan kegiatan kepolisian berjalan sesuai arah kebijakan, target kinerja, serta aturan yang berlaku.

    Irwasda menegaskan bahwa pelaksanaan Audit Kinerja Tahap I Tahun 2026 ini secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib. Seluruh proses audit berlangsung kondusif berkat dukungan penuh dari semua satuan kerja yang menjadi objek audit, serta profesionalisme tim auditor Itwasda dalam menjalankan tugasnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Fernando Shances Napitupulu, S.I.K juga menyoroti pentingnya efektivitas manajemen risiko sebagai bagian integral dari pengelolaan organisasi. Hasil audit menggambarkan bahwa satuan kerja di lingkungan Polda Papua Barat Daya telah menunjukkan upaya yang baik dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko, namun tetap diperlukan penguatan lebih lanjut guna memastikan setiap potensi risiko dapat dimitigasi secara optimal.

    Dalam kesempatan tersebut, Irwasda menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi yang bersifat konstruktif kepada satuan kerja terkait, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

    Seluruh rekomendasi diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan terukur oleh masing-masing satuan kerja, termasuk jajaran Polresta Sorong Kota.

    Pelaksanaan Audit Kinerja Tahap I Tahun 2026 ini merupakan cerminan komitmen nyata Polda Papua Barat Daya dalam mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya, serta mendukung penuh agenda reformasi birokrasi Polri demi pelayanan terbaik kepada masyarakat Papua Barat Daya.

  • POLSEK SORONG TIMUR BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR, PELAKU DITANGKAP BERKAT KOORDINASI LINTAS SATUAN

    POLSEK SORONG TIMUR BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR, PELAKU DITANGKAP BERKAT KOORDINASI LINTAS SATUAN

    Kota Sorong — Tim Paniki Polsek Sorong Timur, Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial YS (25), warga Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Keberhasilan ini setelah koordinasi yang solid antara Tim Paniki Polsek Sorong Timur dengan Tim Malawili Polres Aimas pada Sabtu, (23/05/2026).

    KRONOLOGIS KEJADIAN
    Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.20 WIT. Korban atas nama RI (22), warga Jalan S. Kalagison, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah miliknya di teras depan rumah sebelum beristirahat. Ketika terbangun sekitar pukul 07.00 WIT dan membuka pintu depan, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir.

    Atas kejadian tersebut, korban segera mendatangi Polsek Sorong Timur guna membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/349/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 13 Mei 2026.

    PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU
    Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sorong Timur Akp Wira Wisudawan, S.I.K segera memerintahkan Tim Paniki Polsek Sorong Timur untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Melalui koordinasi intensif dengan Tim Malawili Polres Aimas, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama YS.
    Dari hasil interogasi awal di Polres Aimas, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sorong Timur sebanyak dua kali, tepatnya di sekitar kawasan Km. 10 masuk.

    Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Paniki segera menjemput pelaku dari Polres Aimas dan membawanya ke Polsek Sorong Timur untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
    Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku kembali mengakui seluruh perbuatannya.

    Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah — kendaraan milik korban Rifal.

    Adapun satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna coklat yang juga menjadi barang bukti dalam pengembangan perkara ini masih dalam proses pencarian oleh tim.

    APRESIASI KAPOLRESTA DAN PESAN TEGAS

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Paniki Polsek Sorong Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Koordinasi lintas satuan yang terjalin dengan baik antara Polsek Sorong Timur dan Polres Aimas dinilai menjadi kunci utama keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu yang relatif singkat.

    Kapolresta juga menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan curanmor maupun kejahatan lainnya, bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

    Aparat kepolisian akan terus bekerja tanpa henti, bersinergi lintas satuan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Sorong.

    Humas Polresta Sorong Kota | Polda Papua Barat Daya

  • POLSEK SORONG BARAT BERHASIL RINGKUS PELAKU CURANMOR, BEGAL, DAN PENGEROYOKAN

    POLSEK SORONG BARAT BERHASIL RINGKUS PELAKU CURANMOR, BEGAL, DAN PENGEROYOKAN



    Sorong, 23 Mei 2026 — Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan jalanan yang telah meresahkan warga Kota Sorong. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIT, di kawasan pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam Rufei.

    Tersangka yang berhasil diringkus adalah IMK(19), warga Jalan D. Umbuta,  Rufei Kota Sorong. Ia diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan (begal), dan pengeroyokan terhadap beberapa korban di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

    Modus Operandi.
    Tersangka bersama komplotannya (DPO) kerap berkumpul di bawah pohon mangga kawasan Tanjakan Kuburan Islam sambil memantau kendaraan yang melintas untuk menentukan target yang akan dijadikan sasaran kejahatan. Aksi mereka dinilai tergolong brutal dan membahayakan keselamatan warga.

    Rangkaian Kasus yang Menjerat Tersangka.
    Tersangka diduga terlibat dalam empat laporan polisi, yakni:

    LP/B/98/IV/2026 — Pelaku bersama komplotannya menghadang korban RL yang sedang mengendarai motor, meminta uang, lalu merampas dompet korban dan melarikan diri.
    LP/B/106/IV/2026 — Sebuah sepeda motor Yamaha Mio IM3 milik korban RG dicuri dari teras depan rumah korban pada malam hari.

    LP/B/116/VI/2026 — Korban AST yang sedang berkendara tiba-tiba dihadang, dipukul, dan dirampas telepon genggamnya oleh pelaku dan komplotannya.

    LP/B/130/V/2026 — Korban AR dikejar, dirobohkan hingga terjatuh, lalu dibawa ke Kuburan Islam Rufei di mana ia dikeroyok oleh pelaku Cs, dan telepon genggam serta uangnya dirampas.

    Kronologi Penangkapan.
    Pada pukul 01.30 WIT, Tim Opsnal menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam. Informasi tersebut segera dilaporkan  kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos selanjutnya
    Tim Elang bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berarti, kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Sorong Barat.

    Barang Bukti dan Tindak Lanjut.
    Saat ini penyidik tengah melakukan BAP awal dan penyusunan mindik awal terhadap tersangka. Adapun barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio IM3 dan telepon genggam milik para korban masih dalam proses pencarian.

    Sepuluh orang rekan tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RK, VK, Oyi, RHi, WU, Rael, Izak, AW, De, dan YH.

    KAPOLRESTA SORONG KOTA BERIKAN APRESIASI DAN PESAN TEGAS

    Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Gerak cepat dan keberanian tim di tengah dini hari mencerminkan dedikasi dan profesionalisme anggota Polri dalam melindungi masyarakat.

    “Saya mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan yang telah lama meresahkan warga. Ini bukti nyata bahwa Polresta Sorong Kota tidak pernah tidur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada seluruh anggota, pertahankan semangat ini dan terus tingkatkan kinerja demi Sorong yang lebih aman.”

    “Dan kepada para DPO, kalian tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Aparat kami terus bergerak siang dan malam untuk menemukan kalian. Saya minta kepada saudara-saudara untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum kami yang datang menjemput. Menyerahkan diri adalah pilihan paling bijak sebelum terlambat.” Tegas Kapolresta.

    “Kepada seluruh warga Kota Sorong, jangan takut dan jangan ragu untuk melapor kepada kami. Polresta Sorong Kota beserta jajaran akan selalu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Bersama-sama kita jaga Kota Sorong agar tetap aman dan kondusif”, tutup Kapolresta.

    Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga, hingga situasi Kota Sorong benar-benar kembali aman dan terkendali.

    Bersama Polri, Sorong Aman dan Kondusif.

    — HUMAS POLRESTA SORONG KOTA —

  • Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curas, Kapolresta Sorong Kota Apresiasi Gerak Cepat Personel

    Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curas, Kapolresta Sorong Kota Apresiasi Gerak Cepat Personel

    Team Elang Polsek Sorong Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SN alias SEPI di wilayah Rufei, Kota Sorong pada Rabu (20/05/2026) sore.

    Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/133/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

    Terduga pelaku diketahui berinisial SN  (24), seorang laki-laki yang berdomisili di Jalan D.I Panjaitan Rufei, Sementara korban diketahui bernama GC (24), seorang mahasiswi yang berdomisili di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasih, Distrik Sorong Barat.

    Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026.
    Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju gereja untuk mengikuti ibadah.

    Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dan membentur ujung cor parit atau got, yang mengakibatkan luka pada bagian wajah korban.

    Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian merampas satu unit handphone merek Infinix Note 11 milik korban yang berada di saku celana korban lalu melarikan diri.

    Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sorong Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu sore sekitar pukul 16.50 WIT, personel piket opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dan tertidur di depan Pasar Modern Rufei, selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku  dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Adapun terhadap tersangka akan dikenakan pasal 479 UU RI no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K,M.H memberikan apresiasi kepada Team Elang Polsek Sorong Barat atas gerak cepat dan respon cepat dalam mengungkap kasus tersebut sehingga pelaku berhasil diamankan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Sorong.

    Kapolresta juga menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepada para pelaku kejahatan, Kapolresta mengingatkan agar segera menghentikan segala bentuk tindakan melawan hukum karena pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Kota Sorong.

    “Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.

    Humas Polresta Sorong Kota

  • Polresta Sorong Kota Gelar Upacara Harkitnas ke-118: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

    Polresta Sorong Kota Gelar Upacara Harkitnas ke-118: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

    Kota Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada Rabu (20/5/2026) pukul 08.00 WIT. Upacara yang berlangsung khidmat ini digelar di halaman apel Mapolresta Sorong Kota, Jalan Jend. A. Yani No.1, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., dengan Komandan Upacara Kanit Patwal Satlantas Polresta Sorong Kota Iptu Yefta Korwamba Burdam. Peringatan tahun ini mengusung tema sentral “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

    Dalam amanat Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, ditekankan bahwa momentum Harkitnas merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 sebagai “fajar menyingsing” bagi kesadaran berbangsa. Disampaikan pula bahwa pada tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.

    Narasi amanat tersebut juga menyoroti berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. Beberapa program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat di antaranya adalah program Makan Bergizi Gratis di sekolah-sekolah, pemerataan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, serta layanan cek kesehatan gratis yang masif.

    Selain pembangunan fisik dan SDM, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan generasi muda di ruang digital. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PPTUNAS). Secara spesifik, disebutkan bahwa per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya guna memastikan lingkungan digital yang sehat dan beretika.

    Upacara ditutup dengan penegasan bahwa Kebangkitan Nasional adalah milik seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat solidaritas sosial dan literasi digital demi kejayaan bangsa di kancah dunia. Rangkaian kegiatan upacara meliputi pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, pembukaan UUD 1945, hingga pembacaan doa.

  • TEAM ELANG POLSEK SORONG BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

    TEAM ELANG POLSEK SORONG BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

    Sorong, 18 Mei 2026 — Tim Elang Kepolisian Sektor Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan menangkap seorang terduga pelaku pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIT.
    Pelaku yang berhasil diamankan berinisial GM  ( 16 ), beralamat di Surya Kampung Baru, Sorong.

    Peristiwa ini berawal ketika korban GABRIELA DWI (30), seorang karyawan swasta beralamat di Jalan Rimoni Malanu, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung. Sesampainya di depan SMP Negeri 5 Suprau, dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menyerempet kendaraan korban dan merebut satu unit telepon genggam yang berada di dasbor motor. Akibat kejadian tersebut, korban terkejut, kehilangan keseimbangan, dan terjatuh dari motornya.

    Korban kemudian mendatangi Polsek Sorong Barat untuk melaporkan kejadian ini, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

    Bergerak cepat atas informasi yang diterima, tim mendapat laporan bahwa pelaku telah kembali ke kediamannya pada pukul 00.30 WIT,  di bawah pimpinan Kapolsek Sorong Barat AKP MAX G. PIGAI, S.Sos. dan Kanit Reskrim IPTU PAULUS ELISA P. MANIAGASI, S.H., tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Sorong Barat untuk proses lebih lanjut.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang didampingi orang tuanya juga mengakui  telah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang warga negara asing asal Argentina di depan SMP Don Bosco, Kampung Baru, Sorong dan pencurian motor di wilayah sorong barat.

    Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sorong Barat guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolreta Sorong Kota, Komisaris Besar Polisi AMRY SIAHAAN, S.I.K.,M.H menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Tim Elang Polsek Sorong Barat yang telah bekerja keras, cepat, dan profesional dalam mengungkap kasus ini.

    “Saya bangga dengan kinerja anggota yang bergerak cepat dan tidak membiarkan pelaku bebas berkeliaran meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kita,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

    Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kota Sorong.

    “Kepada siapapun yang masih berniat melakukan tindak kejahatan, kami tegaskan — tidak ada ruang bagi kriminal di Kota Sorong. Aparat kami bekerja siang dan malam, dan kami tidak akan berhenti sampai setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan coba-coba, karena tangan hukum akan selalu lebih panjang, laporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib melalui hotline 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat,” tutup Kapolresta.

  • Personel Tim Patroli Black Manta Sat Samapta Polresta Sorong Kota melaksanakan patroli dan pemantauan situasi kamtibmas

    Personel Tim Patroli Black Manta Sat Samapta Polresta Sorong Kota melaksanakan patroli dan pemantauan situasi kamtibmas

    Kota Sorong – guna mengantisipasi terjadinya banjir akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Sorong, Minggu (17/5/2026) sore.

    Kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi arus lalu lintas tetap aman serta memantau titik-titik rawan genangan air yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

    Dalam patroli tersebut, personel juga memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi banjir dan berhati-hati saat melintas di daerah rawan genangan, selain itu juga melakukan pemantauan debit air di sekitar aliran sungai dan drainase.

    Kasat Samapta Polresta Sorong Kota Akp Saroji,S.H menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam memberikan rasa aman dan cepat tanggap terhadap situasi yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.

    Situasi di sekitar Jalan Sungai Maruni Kilometer 10 terpantau aman dan kondusif, debit dan genangan air di jalan Sungai Maruni terlihat sudah turun, namun masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat curah hujan masih cukup tinggi di wilayah Kota Sorong.

  • Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Curas, Sembilan Motor Disita

    Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Curas, Sembilan Motor Disita

    Kota Sorong, 16 Mei 2026 — Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sekaligus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 06.45 WIT.

    Kedua pelaku yang diidentifikasi berinisial JJ alias Abang dan AT alias Galang, keduanya warga Jalan Ampi, Kota Sorong, berhasil diringkus di seputaran wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.

    Pengungkapan ini didasarkan pada tiga Laporan Polisi, yakni LP/B/468/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 terkait kasus Curas, serta LP/B/330/V/2026 tanggal 06 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 terkait kasus Curanmor, seluruhnya terdaftar di SPKT Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur,

    Modus Operandi
    Dalam kasus Curas, para pelaku menjalankan aksi dengan modus mendekati korban yang sedang berkendara, kemudian secara paksa menarik dan merampas tas milik korban sebelum melarikan diri. Sementara dalam kasus Curanmor, pelaku beraksi pada dini hari dengan cara mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah.

    Kronologis Penangkapan
    Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 06.10 WIT, bahwa kedua pelaku tengah berada di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., merencanakan pengepungan lokasi persembunyian pelaku. Sekitar pukul 06.40 WIT, tim berhasil menangkap kedua pelaku dan langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang disembunyikan. Seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Barang Bukti
    Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

    Terkait kasus Curas: 1 unit handphone merek iPhone dan 1 bilah parang yang digunakan sebagai senjata.

    Terkait kasus Curanmor: 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna, terdiri dari 4 unit Yamaha Mio M3 (hitam, hijau, biru hitam, dan hitam), 1 unit Yamaha X-Ride hitam, 1 unit Honda Beat Street hitam, 1 unit Honda Beat hitam, 1 unit Yamaha Mio Sporty putih, dan 1 unit Yamaha Fino hijau.

    Pengakuan Pelaku
    Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya. Mereka mengakui telah berulang kali melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong.

    Selain itu, kedua pelaku juga mengaku telah melancarkan setidaknya 10 kali aksi penjambretan (Curas) di berbagai titik wilayah Kota Sorong, dengan barang bukti yang dirampas berupa dompet, handphone berbagai merek, tas, hingga kendaraan bermotor.

    Satu orang pelaku lainnya berinisial EF masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas.

    Proses Hukum
    Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota. Petugas tengah melaksanakan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, penyusunan administrasi penyidikan, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, sementara kepada kedua tersangka dikenakan pasal 477 dan atau pasal 479 UU no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.

    Pernyataan Kapolresta Sorong Kota
    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

    “Saya mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Mangewang yang berhasil mengamankan para pelaku hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima. Ini adalah bukti nyata bahwa personel kita bekerja sungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat Kota Sorong. Keberhasilan ini akan terus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polresta Sorong Kota untuk bekerja lebih keras lagi,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.

    Lebih lanjut, Kapolresta juga menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah Kota Sorong.

    “Kepada siapa pun yang masih berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, saya tegaskan bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Kami akan terus bergerak cepat, siang maupun malam, untuk memastikan setiap pelaku kejahatan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Kota Sorong,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.

    Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa berperan aktif dengan segera melaporkan setiap informasi terkait aktivitas kriminal di sekitar lingkungan kepada pihak kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Kota Sorong.

    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas Polresta Sorong Kota.

  • Personel Polresta Sorong Kota Amankan Pawai Obor dan Pentas Seni HUT Pahlawan Nasional Pattimura

    Personel Polresta Sorong Kota Amankan Pawai Obor dan Pentas Seni HUT Pahlawan Nasional Pattimura

    Kota Sorong – Personel Polresta Sorong Kota melaksanakan pengamanan kegiatan pawai obor dan pentas seni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Pahlawan Nasional Pattimura yang ke 209 di wilayah Kota Sorong, Jumat (15/5/2026). 

    Kegiatan diawali dengan pawai obor yang mengambil titik start dari RM Wong Solo menuju kawasan Pantai Reklamasi Kota Sorong. Setelah itu, rangkaian kegiatan kembali dilanjutkan dengan perjalanan dari Pantai Reklamasi menuju Gedung Serbaguna Batalyon 762 sebagai lokasi kegiatan berikutnya. 

    Dalam pelaksanaan pengamanan, personel Polresta Sorong Kota ditempatkan di sejumlah titik guna memastikan arus lalu lintas tetap lancar serta memberikan rasa aman kepada seluruh peserta dan masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut. 

    Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K, M.H melalui Kabag Ops Kompol H. Andi M. Yaqin, S.I.K mengatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama semua pihak serta kesadaran masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. 

    “Personel kami melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung sehingga seluruh rangkaian acara dapat berjalan aman dan lancar,” ujar Kabag Ops. 

    Polresta Sorong Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban bersama demi terciptanya situasi Kota Sorong yang aman dan kondusif.