Release Humas Polresta Sorong Kota: Team Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

Kota Sorong – Team gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial OT (35), alias OTIS, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang anak di bawah umur (ABH).

Pelaku diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIT, di kawasan Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 28 Juli 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Parkiran Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Korban yang saat itu sedang menjaga lahan parkiran didatangi pelaku hingga terjadi adu mulut terkait penguasaan lahan.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap korban pada bagian kepala, paha kiri, dan pergelangan tangan kiri, sehingga korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.

Setelah menerima laporan, jajaran Polresta Sorong Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Pada Selasa malam sekitar pukul 22.25 WIT, team di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melakukan konsolidasi dan analisa cara bertindak sebelum pelaksanaan penangkapan.

Sekitar pukul 22.28 WIT, team yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur IPTU Safrudin melakukan pemetaan lokasi dan menentukan langkah penangkapan guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melakukan perlawanan maupun melarikan diri.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 22.30 WIT, team berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan ditangkap oleh petugas.

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban.

Pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan dengan tujuan menguasai lahan parkiran yang saat itu dijaga oleh korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam sejumlah perkara tindak pidana sebelumnya diantaranya pemerkosaan, penganiayaan, pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan tetap memperhatikan seluruh fakta dan hasil penyidikan.

Kapolresta Sorong Kota Kombes  Pol Amry Siahaan S.I.K, M.H menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak kekerasan yang melibatkan korban anak, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.

Polresta Sorong Kota – Presisi, Melayani dan Melindungi Masyarakat.

#PolrestaSorongKota #HumasPolri #PolriPresisi #PolriUntukMasyarakat #PenegakanHukum #Kamtibmas