Sorong – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melaksanakan penertiban peredaran minuman keras lokal jenis cap tikus di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, Selasa (28/07/2026).
Kegiatan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tersebut menyasar dua lokasi, yakni di Jalan Sapta Taruna Km 10 dan Jalan Suteja Km 12, Kota Sorong. Dari hasil penertiban, petugas mengamankan dua orang penjual beserta barang bukti berupa 17 liter minuman keras lokal jenis cap tikus yang berasal dari wilayah Katapop/Sisipan, Kabupaten Sorong.
Terhadap para penjual dilakukan pembinaan melalui pendataan dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Akp Rachmat Djakatara, S.Tr.K, S.I.K, M.Si menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

