Sorong – Respons cepat Team Elang Polsek Sorong Barat kembali membuahkan hasil. Saat melaksanakan patroli rutin dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT di kawasan pertigaan Jalan Rusak menuju SMP Negeri 1, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial MLW alias Trendi (30), warga Jalan Ampi Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K, M H melalui Kapolsek Sorong Barat Akp Max Pigay menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Team Elang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 01.00 WIT.
Saat melintas dari arah Bundaran Tembok Berlin menuju Tugu Siswa, petugas melihat dua orang yang diduga sedang melakukan aksi penodongan terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning.
Melihat aksi tersebut, personel segera melakukan tindakan kepolisian dengan memutar arah dan menghentikan kedua pelaku.
Dalam proses penangkapan, salah seorang pelaku berusaha melarikan diri sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah petugas.
Berkat kesigapan anggota, satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama MRS (17), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlibat dalam beberapa laporan polisi, yakni:
LP/B/191/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 27 Juli 2026. Dalam kejadian tersebut, korban yang sedang mengalami mogok sepeda motor diancam menggunakan senjata tajam, kemudian sepeda motornya dirampas oleh pelaku.
LP/B/170/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 23 Juni 2026. Korban yang hendak membeli rokok diadang oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku mengayunkan parang ke arah korban sehingga korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
LP/B/141/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 21 Mei 2026. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan warung saat ditinggalkan membeli air minum di sebuah minimarket.
Selain korban MRS, dua korban lainnya dalam perkara ini yakni ASE dan AS.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning;
1 unit Honda Beat Street warna hitam;
1 unit Honda Beat Street Sporty warna hitam hijau yang digunakan pelaku saat beraksi;
1 buah gunting yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam proses pencarian.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 479 kuhp pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Keberhasilan Team Elang Polsek Sorong Barat ini merupakan bukti bahwa Polresta Sorong Kota hadir dan bekerja secara cepat dalam merespons setiap laporan maupun potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

