Spesialis Jambret Gelang Emas Berhasil Dibekuk, Polsek Sorong Timur Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Sorong – Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menangkap seorang pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIT di area parkiran RS Sele Be Solu, Kota Sorong.

Pelaku berinisial FO alias KOKO (30) berhasil diamankan setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh petugas.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 24 Mei 2026.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.20 WIT di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan RS Aryoko Km 12, Kota Sorong.

Saat itu korban, JNP, sedang dibonceng sepeda motor dari arah Aimas menuju Kota Sorong. Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian memepet kendaraan korban dan secara paksa menarik gelang emas seberat 5 gram yang dikenakan korban.

Setelah berhasil merampas gelang tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Paniki pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIT, yang menyebutkan bahwa pelaku berada di area RS Sele Be Solu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Reskrim memimpin konsolidasi dan memberikan arahan kepada personel sebelum melakukan penyergapan.

Sekitar pukul 14.45 WIT, tim melakukan pemetaan lokasi dan memastikan keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIT, petugas menemukan pelaku berada di area parkir rumah sakit. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan personel, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban dan mengaku menjual gelang emas hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah seharga Rp4.000.000. Polisi juga telah mengamankan seorang penadah berinisial MR untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah berulang kali melakukan aksi penjambretan kalung maupun gelang emas di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pengakuan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gelang emas seberat 5 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolresta Sorong Kota mengapresiasi kerja cepat Tim Paniki Polsek Sorong Timur dalam mengungkap kasus tersebut. Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku dikenakan pasal 479 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.