Kota Sorong – Menindaklanjuti adanya dugaan penganiayaan atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polresta Sorong Kota pada Selasa, 5 Mei 2026, korban ataupun keluarganya telah membuat laporan di propam polresta.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Sorong Kota untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap oknum anggota tersebut.
Saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung guna mengetahui secara jelas kronologi kejadian, bentuk pelanggaran yang dilakukan, serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolresta menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Polresta Sorong Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Komitmen transparansi dan penegakan disiplin terhadap personel terus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Polresta Sorong Kota Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota
Kategori :
Penulis :
