Tag: kriminal

  • TEAM MANGEWANG POLRESTA SORONG KOTA RINGKUS PELAKU CURAS , DUA DPO MASIH DIBURU

    TEAM MANGEWANG POLRESTA SORONG KOTA RINGKUS PELAKU CURAS , DUA DPO MASIH DIBURU

    Kota Sorong — Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Sorong berhasil diungkap jajaran Polresta Sorong Kota. Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIT.

    Pelaku yang berhasil diringkus adalah IF pemuda ( 19 ) , yang beralamat di Jalan Ampi Kota Sorong.

    Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polresta Sorong Kota melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 14 Mei 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama WN (54), warga Jalan Danau Tempe, Kampung Salak Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

    Korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang dilancarkan pelaku dengan modus menghadang korban di jalan, meminta uang secara paksa, mengancam menggunakan senjata tajam berupa gunting, memukul korban, lalu merampas tas beserta seluruh barang berharga milik korban sebelum melarikan diri. Meski korban telah menyerahkan uang, pelaku tetap bertindak brutal tanpa rasa perikemanusiaan. Atas kejadian tersebut, korban segera mendatangi Polresta Sorong Kota untuk melaporkan perbuatan pelaku.

    Laporan korban langsung ditindaklanjuti secara serius oleh Team Mangewang Polresta Sorong Kota dengan melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

    Pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 05.10 WIT, tim mendapatkan informasi dari agen bahwa pelaku IF tengah berada di seputaran wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.

    Bergerak cepat merespons informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP AFRIANGGA U. TAN, S.Tr.K., S.I.K., M.Si segera memerintahlan tim Mangewang  melakukan mapping dan merencanakan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku, namun sesampainya di lokasi, pelaku ternyata telah lebih dulu melarikan diri.

    Tidak patah semangat, pada pukul 05.45 WIT, tim segera mengambil langkah persuasif dengan mendatangi orang tua pelaku dan menyampaikan imbauan agar IF segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan pengejaran yang lebih intensif.

    Pendekatan humanis tersebut membuahkan hasil yang signifikan, selanjutnya orang tua pelaku dengan penuh kesadaran menyerahkan IF kepada pihak Polsek Sorong Barat.

    Tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gunting yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatan.

    Dalam proses interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku IF mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya. Lebih mengejutkan, pelaku mengakui bahwa dirinya kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di seputaran wilayah hukum Polresta Sorong Kota, mengindikasikan bahwa korban yang ada bukan hanya satu orang.
    Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.

    Penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu dua pelaku lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RK dan O.

    Guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku akan dikenakan pasal 479 Uu no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong, Kombes Pol AMRY SIAHAAN, S.I.K., M.H, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Team Mangewang yang telah bekerja dengan cepat, profesional, dan penuh dedikasi dalam mengungkap kasus ini.
    “Saya sangat mengapresiasi kinerja luar biasa dari seluruh anggota Team Mangewang. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Sorong Kota tidak pernah berhenti bekerja demi keselamatan dan ketentraman masyarakat. Siang maupun malam, kami ada untuk warga Kota Sorong,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

    Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan pesan yang tegas dan lugas kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah Kota Sorong:
    “Kepada siapa pun yang masih berniat atau sedang menjalankan aksi kejahatan di wilayah Kota Sorong — hentikan sekarang juga. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman dari jangkauan hukum. Khusus kepada RK dan O yang saat ini masih berstatus DPO, saya tegaskan: segera serahkan diri sebelum kami yang datang menjemput Anda. Seperti yang sudah terbukti hari ini, cepat atau lambat, hukum pasti akan mengejar Anda ke mana pun Anda pergi.” Tegas Kapolresta.

    Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Sorong untuk terus bersinergi aktif bersama jajaran kepolisian dengan tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, demi terwujudnya Kota Sorong yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua.

  • RELEASE RESMIPENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS)

    RELEASE RESMI
    PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS)

    Kota Sorong – Tim Paniki Polsek Sorong Timur Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIT di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
    Pelaku diketahui berinisial NMR alias NOFLY (23), yang diduga telah melakukan serangkaian aksi kejahatan di beberapa lokasi di Kota Sorong berdasarkan tiga laporan polisi, yaitu LP/289/IV/2026 tanggal 23 April 2026, LP/292/IV/2026 tanggal 24 April 2026, dan LP/295/IV/2026 tanggal 25 April 2026.

    Kronologis Kejadian: Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda, antara lain di Jalan F. Kalasuat, serta di Jalan Basuki Rahmat Km 9,5 dan Km 11, Kota Sorong. Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor serta melakukan penjambretan dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, kemudian menarik barang milik korban secara paksa hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
    Dalam salah satu kejadian, korban bersama anaknya terjatuh dari sepeda motor setelah pelaku menarik dompet dari dasbor kendaraan. Pada kejadian lain, pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi barang berharga seperti laptop dan handphone, yang mengakibatkan korban sekeluarga mengalami luka akibat terjatuh di jalan.

    Pengungkapan Kasus: Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di sebuah minimarket di wilayah Aimas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Paniki di bawah pimpinan Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin segera melakukan konsolidasi dan penyelidikan.
    Setelah dilakukan pemetaan dan pengecekan di lokasi, tim memastikan keberadaan pelaku di dalam minimarket. Sekitar pukul 23.30 WIT, petugas langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
    Barang Bukti yang Diamankan:
    1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam
    1 buah jaket parasut warna hitam dan celana jeans
    1 buah dompet kecil warna hitam
    1 buah dompet warna merah maron

    Kapolresta Kapolresta Sorong Kota Konbes Pol Amry Siahaan S.I.K, M.H menyampaikan apresiasi kepada Tim Paniki Polsek Sorong Timur yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
    Keberhasilan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan jajaran Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

    Kapolresta juga mengimbau masyarakat Sorong agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara maupun memarkir kendaraan. Warga diminta tidak membawa atau menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan, menghindari bepergian sendirian pada jam-jam rawan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas.

    “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi secepatnya apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun keberadaan pelaku kriminal,” tegas Kapolresta.